Transportasi Laut Gresik- Bawean Ditutup hingga 8 Juni 2020
loading...
A
A
A
GRESIK - Demi mencegah penyebaran covid-19 di Pulau Bawean, jalur transportasi laut ditutup mulai Jumat (24/4/2020) hingga Juni 2020 mendatang.
Larangan ini sesuai surat larangan dari Kementrian Perhubungan Pusat dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik tentang pengendalian transportasi musim mudik Idul Fitri 2020.
"Seluruh kapal penumpang tidak boleh beroperasi untuk menghidari penyebaran Covid-19," kata Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Capt Masri T Randa, Sabtu (25/4/2020).
Dia mengatakan, surat dari Kementrian Perhubungan Pusat sudah diterima. Maka, mulai hari ini aturan itu diberlakukan. Tidak hanya itu, jalan Tol juga ditutup, Bandara serta Terminal tidak boleh beroperasi.
"Berlaku untuk semuanya, mulai angkutan darat aturannya dilarang sampai 15 Juni, transportasi udara sampai 1 Juni dan jalur laut sampai 8 Juni," ujarnya.
Meski ada warga yang hendak mudik ke Bawean, dirinya tidak bisa memberikan toleransi. Sebab, sudah menjadi keputusan pusat. "Kami hanya menjalankan," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Mohammad Amri menambahkan, peraturan dari pusat itu sudah berlaku mulai hari ini. "Daerah harus mengikuti," katanya.
Dikatakan, operasi kapal penumpang hanya diperbolehkan kalau membawa penumpang rujukan, tim medis dan aparatur negara. "Selain itu dilarang," pungkasnya.
Larangan ini sesuai surat larangan dari Kementrian Perhubungan Pusat dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik tentang pengendalian transportasi musim mudik Idul Fitri 2020.
"Seluruh kapal penumpang tidak boleh beroperasi untuk menghidari penyebaran Covid-19," kata Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Capt Masri T Randa, Sabtu (25/4/2020).
Dia mengatakan, surat dari Kementrian Perhubungan Pusat sudah diterima. Maka, mulai hari ini aturan itu diberlakukan. Tidak hanya itu, jalan Tol juga ditutup, Bandara serta Terminal tidak boleh beroperasi.
"Berlaku untuk semuanya, mulai angkutan darat aturannya dilarang sampai 15 Juni, transportasi udara sampai 1 Juni dan jalur laut sampai 8 Juni," ujarnya.
Meski ada warga yang hendak mudik ke Bawean, dirinya tidak bisa memberikan toleransi. Sebab, sudah menjadi keputusan pusat. "Kami hanya menjalankan," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Mohammad Amri menambahkan, peraturan dari pusat itu sudah berlaku mulai hari ini. "Daerah harus mengikuti," katanya.
Dikatakan, operasi kapal penumpang hanya diperbolehkan kalau membawa penumpang rujukan, tim medis dan aparatur negara. "Selain itu dilarang," pungkasnya.
(msd)