Sidang Dugaan Mafia Tanah di Lombok Barat, Terdakwa Makin Tersudut
loading...
A
A
A
Selanjutnya, hakim Muslih, menunjukan SPPT PBB atas nama Debora Sutanto (pelapor/korban) kepada saksi. “Menurut saksi apakah ini benar produk? Menurut saudara saksi, apakah SPPT milik terdakwa ini prodak Bapeda?,”
Saksi pun menjawab,” Kalau dilihat dari formatnya memang ini dari instansi kami”. “Saudara bilang SPPT milik terdakwa ini adalah prodak dari Bapenda saudara, lalu siapa yang input data permohonan terdakwa selaku operator?”.
“Kalau itu saya tidak tahu, siapa yg menginput karena selama ini saya tidak pernah menginput data dri Bapak Muhsin Mahsun,” kata saksi Lulu.
Ketika majelis hakim menanyakan, apakah ada orang lain yang bisa menginput dan mencetak SPPT terdakwa, selain oleh empat operator, karena pada saksi tidak pernah melihat dan mengimput permohonan SPPT terdakwa.
“Itu kami tidak tahu siapa oknum yg terlibat pada kasus ini yang jelas, saya tidak tahu kenapa SPPT atas nama Bapak Muhsin Mahsum bisa terbit, karena sepengetahuan kami, kami tidak pernah input berkas dari Pak Muhsin.
Lalu siapa admin yg pada tahun 2017 itu siapa?, kejar hakim. “Namanya Ilham Fahmi sampai sekarang,” jawabnya. “Lalu dari mana kalian yakin bahwa kalian tidak pernah input data permohonan atas nama terdakwa itu. Apakan ada tandanya mungkin atau apa?”
“Ada, kami sebagai operator memiliki user name akun sendiri untuk melihat siapa yg menginput data permohonan itu bisa di lihat dari user name dari akun masing-masing operator. Di situ bisa terlihat sama admin user siapa yg input dari user akunnya siapa bisa terlihat dan seingat kami khusus untuk SPPT Pak Muksin tidak pernah menginput data permohonannya itu dari kami dan itu yg kami tahu,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis, 14 April 2022 lalu, juga menghadirkan saksi dari Bappeda. Mereka, Lale Prayatni. Ia menjabat Kepala Bappenda Lobar pada tahun 2017. Kemudian Ilham Fahmi, saat itu bertugas selaku operator pengiputan data SPPT dan Lalu Putranon, menjabat Kepala UPT Bappenda Lobar untuk wilayah V Kecamatan Sekotong tahun 2020-2021.
Dalam kesaksiannya, Lale Prayatni mengaku tidak mengenal dengan terdakwa Muhsin Mahsun. Ia juga tidak mengetahui adanya (SPPT) atas nama terdakwa untuk lahan seluas 6,37 Ha di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong.
Saksi pun menjawab,” Kalau dilihat dari formatnya memang ini dari instansi kami”. “Saudara bilang SPPT milik terdakwa ini adalah prodak dari Bapenda saudara, lalu siapa yang input data permohonan terdakwa selaku operator?”.
“Kalau itu saya tidak tahu, siapa yg menginput karena selama ini saya tidak pernah menginput data dri Bapak Muhsin Mahsun,” kata saksi Lulu.
Ketika majelis hakim menanyakan, apakah ada orang lain yang bisa menginput dan mencetak SPPT terdakwa, selain oleh empat operator, karena pada saksi tidak pernah melihat dan mengimput permohonan SPPT terdakwa.
“Itu kami tidak tahu siapa oknum yg terlibat pada kasus ini yang jelas, saya tidak tahu kenapa SPPT atas nama Bapak Muhsin Mahsum bisa terbit, karena sepengetahuan kami, kami tidak pernah input berkas dari Pak Muhsin.
Lalu siapa admin yg pada tahun 2017 itu siapa?, kejar hakim. “Namanya Ilham Fahmi sampai sekarang,” jawabnya. “Lalu dari mana kalian yakin bahwa kalian tidak pernah input data permohonan atas nama terdakwa itu. Apakan ada tandanya mungkin atau apa?”
“Ada, kami sebagai operator memiliki user name akun sendiri untuk melihat siapa yg menginput data permohonan itu bisa di lihat dari user name dari akun masing-masing operator. Di situ bisa terlihat sama admin user siapa yg input dari user akunnya siapa bisa terlihat dan seingat kami khusus untuk SPPT Pak Muksin tidak pernah menginput data permohonannya itu dari kami dan itu yg kami tahu,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis, 14 April 2022 lalu, juga menghadirkan saksi dari Bappeda. Mereka, Lale Prayatni. Ia menjabat Kepala Bappenda Lobar pada tahun 2017. Kemudian Ilham Fahmi, saat itu bertugas selaku operator pengiputan data SPPT dan Lalu Putranon, menjabat Kepala UPT Bappenda Lobar untuk wilayah V Kecamatan Sekotong tahun 2020-2021.
Dalam kesaksiannya, Lale Prayatni mengaku tidak mengenal dengan terdakwa Muhsin Mahsun. Ia juga tidak mengetahui adanya (SPPT) atas nama terdakwa untuk lahan seluas 6,37 Ha di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong.
(msd)