Sidang Dugaan Mafia Tanah di Lombok Barat, Terdakwa Makin Tersudut

Sabtu, 14 Mei 2022 - 00:00 WIB
loading...
Sidang Dugaan Mafia...
Suasana sidang perkara penyerobotan tanah seluas 6,37 Ha di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat di Pengadilan Negeri Mataram.Foto/ist
A A A
MATARAM - Pengadilan Negeri Lombok kembali menggelar sidang kasus dugaan mafia tanah di Lombok Barat dengan menghadirkan terdakwa Muhsin Mahsun. Dia didakwa melakukan serangkaian kejahatan dalam pengusaan lahan seluas 6,37 hektar di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Dari sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), semakin menyudutkan terdakwa. Saksi-saksi kompak dan mengaku tidak pernah tahu dan mengimput surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas nama terdakwa.

Baca juga: Kasus Demam Berdarah di Bali Capai 1.773 Orang

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri Mataram Chairil Iswadi di antaranya Lulu Rizal Mahtopani, Iswandi Bawadiman dan Rudi Supriawan, semuanya dari pegawai Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Barat.

Jaksa Chairil banyak bertanya kepada saksi, Lulu Rizal, seputar tugas operator input data permohonan SPPT PBB yang masuk. “Apakah saksi pernah melihat SPPT atas nama terdakwa Muhsin Mahsum dan mengimputnya?” tanya jaksa, Kamis (12/5/2022).

Dengan tegas, saksi mengatakan tidak pernah melihat nama itu dan mengimputnya. “Kami tidak pernah melihat permohonan SPPT Muhsin Mahsum dan menimputnya,” jawab Lulu Rizal.

“Setahu saudara bagaimana mekanisme permohonan dan perubahan SPPT PBB pada Bappenda lombok barat?” kejar JPU. “Mekanismenya itu melalui bagian pelayanan, semua lewat bagian pelayanan jika pelayanan menyatakan berkas itu sudah lengkap diserahkan ke kami untuk input data, dan kami tidak pernah menginput SPPT permohonan atas nama Bapak Muhsin Mahsum,” jelas saksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
Massa Aksi Geruduk BPN...
Massa Aksi Geruduk BPN Jaktim, Desak Berantas Mafia Tanah
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Kebut Penyaluran BLT...
Kebut Penyaluran BLT Kesra 2025 di Mataram, Pos Indonesia Lakukan Ini
Nusron Wahid: Mafia...
Nusron Wahid: Mafia Tanah sampai Kiamat Kurang 2 Hari Tetap Ada
Keluarga Christiano...
Keluarga Christiano Curahkan Isi Hati terkait Kecelakaan Mahasiswa UGM di Sleman
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Jokowi Pasti Hadir ke...
Jokowi Pasti Hadir ke Persidangan dan Tunjukkan Ijazah
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Rekomendasi
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved