Lelang Direksi BUMD Makassar Dibuka Pekan Depan, Penjabat Sementara Boleh Ikut
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seleksi terbuka lelang jabatan direksi Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Kota Makassar bakal dibuka pekan depan. Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, mengatakan pengumuman pembukaan seleksi sudah bisa dilakukan pada Selasa, 17 Mei 2022 mendatang.
"Selasa pekan depan dibuka. Senin kan libur," ucap Danny, sapaan akrabnya.
Danny menuturkan, siapa saja bisa mengikuti seleksi ini sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Termasuk penjabat (Pj) yang saat ini menjabat, juga diperbolehkan mendaftar.
"Yang menjabat sekarang juga kalau mau maju, silakan. Daftar langsung saja, tidak perlu berhenti karena tidak boleh ada kekosongan jabatan di BUMD ," jelasnya.
Saat ini, Danny mengaku tengah menyusun panitia seleksi. Rencananya, akan ada 7 pihak yang dilibatkan, di antaranya akademisi, kalangan profesional, unsur pemerintah, unsur masyarakat, non-government organization (NGO) anti korupsi, dan unsur profesional air.
Adapun persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, lanjut Danny, sudah termaktub jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
"Semua kriterianya ada dalam PP. Khusus untuk PDAM, perlu sertifikat kompetensi air," ungkapnya.
Berdasarkan PP tersebut, calon direksi harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni sehat jasmani dan rohani memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Kemudian memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan, berijazah paling rendah Strata 1 (S-1), pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Selanjutnya, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali, tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
Lalu, tidak sedang menjalani sanksi pidana, serta tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
"Selasa pekan depan dibuka. Senin kan libur," ucap Danny, sapaan akrabnya.
Danny menuturkan, siapa saja bisa mengikuti seleksi ini sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Termasuk penjabat (Pj) yang saat ini menjabat, juga diperbolehkan mendaftar.
"Yang menjabat sekarang juga kalau mau maju, silakan. Daftar langsung saja, tidak perlu berhenti karena tidak boleh ada kekosongan jabatan di BUMD ," jelasnya.
Saat ini, Danny mengaku tengah menyusun panitia seleksi. Rencananya, akan ada 7 pihak yang dilibatkan, di antaranya akademisi, kalangan profesional, unsur pemerintah, unsur masyarakat, non-government organization (NGO) anti korupsi, dan unsur profesional air.
Adapun persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, lanjut Danny, sudah termaktub jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
"Semua kriterianya ada dalam PP. Khusus untuk PDAM, perlu sertifikat kompetensi air," ungkapnya.
Berdasarkan PP tersebut, calon direksi harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni sehat jasmani dan rohani memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Kemudian memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, memahami manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan, berijazah paling rendah Strata 1 (S-1), pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Selanjutnya, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali, tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
Lalu, tidak sedang menjalani sanksi pidana, serta tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(tri)