Ditetapkan PPKM Level 2, Pemkot Surabaya Protes Inmendagri

Jum'at, 13 Mei 2022 - 00:03 WIB
loading...
Ditetapkan PPKM Level...
Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina saat memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus COVID-19 di Surabaya. Pemkot Surabaya protes karena ditetapkan dalam PPKM level 2. Foto: iNewsTV/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memprotes penetapan inmendagri terbaru nomor 24 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Kota Surabaya ditetapkan PPKM level 2 .

Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Pemerintah Kota Surabaya, Kamis (12/5/2022). Pemkot Surabaya mengklaim kota surabaya seharusnya masih berada di PPKM level 1.

Pemkot Surabaya melalu Kepala Dinas Kesehatan dan Plt Kepala BPBD Kota Surabaya menyebutkan, ada kesalahan data pada aplikasi asesmen situasi pandemi COVID-19 milik kementerian kesehatan pada tanggal 7 Mei 2022 pada indikator tracing yang menampilkan tracing di Surabaya nol.

Baca juga: Surabaya PPKM Level 2, Operasional Mal hingga Pasar Tradisional Dibatasi sampai Jam 9 Malam

Sehingga membuat asesmen situasi COVID-19 Surabaya menjadi level 2 dan menjadi acuan inmendagri yang terbaru untuk diterapkan Ppkm level 2 di Kota Surabaya mulai 10 Mei hingga 23 Mei 2022.



Padahal aplikasi dari Kemenkes tersebut terkoneksi dengan aplikasi milik Pemkot Surabaya bernama Si Lacak yang setiap hari diinput yang menunjukkan data tracing di Surabaya sudah mencapai 1 orang positif banding 31 orang kontak erat yang ditracing.

Sebelum adanya kesalahan data pada tanggal 8 Mei, aplikasi PPKM darurat milik Kemenkes tidak bisa diakses saat libur lebaran dan cuti bersama mulai tanggal 29 April hingga 7 Mei 2022.

Dinas Kesehatan Kota Surabaya sendiri telah melakukan protes ke Kementerian Kesehatan dan pada tanggal 9 Mei 2022 asesmen situasi COVID-19 Kota Surabaya pada kemenkes berubah menjadi level 1.

Baca juga: Pasca Lebaran, 31 Kecamatan Kompak Sweeping Warga Pendatang Masuk Surabaya

“Kita sudah melakukan komunikasi dengan kemenkes karena memang aplikasi yang kita cek tadi aplikasi PPKM link dengan aplikasi si lacak kita normal mengisi harian sudah 31 tracingnya, sepertinya seperti itu karena lainya normal tracing yang terjun bebas aplikasi kemenkes yang ditarik kemendagri,” kata Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina.

Menurutnya, kasus seperti disampaikan posisi 37 kasus per hari ini kemudian di rawat inap 8. “Yang lain mereka isoman kasus harian masih batas aman sampai satu minggu ke depan, mudan-mudahan terkendali aman Surabaya, ya jelas otomatis dirugikan,” ketusnya.

Plt Kepala Bpbd Kota Surabaya, Ridwan Mubarun juga mengaku, kesalahan data tersebut sudah diakui oleh kementerian kesehatan dan Pemkot Surabaya telah melayangkan surat pemberitahuan terkait kesalahan data tersebut ke kementerian dalam negeri jika Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan kementerian kesehatan.

Baca juga: Virus PMK Mengintai, Pemkot Surabaya Gerak Cepat Pantau Ternak

“Jadi kita sudah lakukan protes ke kemenkes dan mengakui ada kesalahan dari mereka inmendagri level 2 harusnya level 1, kita melakukan pemberitahuan ke mendagri bahwa kondisi real kita level 1. Mengenai kegiatan hari jadi Kota Surabaya tetap akan melaksanakan protokol kesehatan dan assesmen, sudah melayangkan pemberitahuan , ketika diprotes dinkes ada kesalahan kemenkes,” ungkapnya.

Sementara, meski ditetapkan ppkm level 2, Pemkot Surabaya tetap akan menggelar rangkaian hari jadi Kota Surabaya dengan menerapkan prokes ketat dan melakukan asesmen di tiap-tiap kegiatan di antaranya, menggelar pertandingan sepak bola. “Walau kapasitas hanya akan diisi 75% penonton yang telah mendapatkan vaksin booster, pemkot surabaya juga tetap akan menjalankan aturan PPMK level 2 sesuai dengan inmendagri,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Surabaya Dukung...
Pemkot Surabaya Dukung Pordi Jatim Bikin Turnamen Domino Lebih Besar
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Program MBG, Koperasi...
Program MBG, Koperasi Merah Putih, hingga Pemberdayaan UMKM Dorong Ketahanan Ekonomi
Pemkot Surabaya Gandeng...
Pemkot Surabaya Gandeng BRIN Kembangkan Kebun Raya Mangrove Jadi Sumber Alternatif Pangan
Mendagri dan Menteri...
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau MPP Kota Surabaya, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal
Surabaya Deklarasikan...
Surabaya Deklarasikan Sekolah Ramah Anak Sejak 2019, Terapkan Pendidikan Karakter dan Anti-Bullying
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Rekomendasi
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved