Ditetapkan PPKM Level 2, Pemkot Surabaya Protes Inmendagri

Jum'at, 13 Mei 2022 - 00:03 WIB
loading...
Ditetapkan PPKM Level 2, Pemkot Surabaya Protes Inmendagri
Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina saat memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus COVID-19 di Surabaya. Pemkot Surabaya protes karena ditetapkan dalam PPKM level 2. Foto: iNewsTV/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memprotes penetapan inmendagri terbaru nomor 24 tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Kota Surabaya ditetapkan PPKM level 2 .

Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Pemerintah Kota Surabaya, Kamis (12/5/2022). Pemkot Surabaya mengklaim kota surabaya seharusnya masih berada di PPKM level 1.

Pemkot Surabaya melalu Kepala Dinas Kesehatan dan Plt Kepala BPBD Kota Surabaya menyebutkan, ada kesalahan data pada aplikasi asesmen situasi pandemi COVID-19 milik kementerian kesehatan pada tanggal 7 Mei 2022 pada indikator tracing yang menampilkan tracing di Surabaya nol.



Sehingga membuat asesmen situasi COVID-19 Surabaya menjadi level 2 dan menjadi acuan inmendagri yang terbaru untuk diterapkan Ppkm level 2 di Kota Surabaya mulai 10 Mei hingga 23 Mei 2022.



Padahal aplikasi dari Kemenkes tersebut terkoneksi dengan aplikasi milik Pemkot Surabaya bernama Si Lacak yang setiap hari diinput yang menunjukkan data tracing di Surabaya sudah mencapai 1 orang positif banding 31 orang kontak erat yang ditracing.

Sebelum adanya kesalahan data pada tanggal 8 Mei, aplikasi PPKM darurat milik Kemenkes tidak bisa diakses saat libur lebaran dan cuti bersama mulai tanggal 29 April hingga 7 Mei 2022.

Dinas Kesehatan Kota Surabaya sendiri telah melakukan protes ke Kementerian Kesehatan dan pada tanggal 9 Mei 2022 asesmen situasi COVID-19 Kota Surabaya pada kemenkes berubah menjadi level 1.



“Kita sudah melakukan komunikasi dengan kemenkes karena memang aplikasi yang kita cek tadi aplikasi PPKM link dengan aplikasi si lacak kita normal mengisi harian sudah 31 tracingnya, sepertinya seperti itu karena lainya normal tracing yang terjun bebas aplikasi kemenkes yang ditarik kemendagri,” kata Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina.

Menurutnya, kasus seperti disampaikan posisi 37 kasus per hari ini kemudian di rawat inap 8. “Yang lain mereka isoman kasus harian masih batas aman sampai satu minggu ke depan, mudan-mudahan terkendali aman Surabaya, ya jelas otomatis dirugikan,” ketusnya.

Plt Kepala Bpbd Kota Surabaya, Ridwan Mubarun juga mengaku, kesalahan data tersebut sudah diakui oleh kementerian kesehatan dan Pemkot Surabaya telah melayangkan surat pemberitahuan terkait kesalahan data tersebut ke kementerian dalam negeri jika Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan kementerian kesehatan.



“Jadi kita sudah lakukan protes ke kemenkes dan mengakui ada kesalahan dari mereka inmendagri level 2 harusnya level 1, kita melakukan pemberitahuan ke mendagri bahwa kondisi real kita level 1. Mengenai kegiatan hari jadi Kota Surabaya tetap akan melaksanakan protokol kesehatan dan assesmen, sudah melayangkan pemberitahuan , ketika diprotes dinkes ada kesalahan kemenkes,” ungkapnya.

Sementara, meski ditetapkan ppkm level 2, Pemkot Surabaya tetap akan menggelar rangkaian hari jadi Kota Surabaya dengan menerapkan prokes ketat dan melakukan asesmen di tiap-tiap kegiatan di antaranya, menggelar pertandingan sepak bola. “Walau kapasitas hanya akan diisi 75% penonton yang telah mendapatkan vaksin booster, pemkot surabaya juga tetap akan menjalankan aturan PPMK level 2 sesuai dengan inmendagri,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2512 seconds (0.1#10.140)