Surabaya PPKM Level 2, Operasional Mal hingga Pasar Tradisional Dibatasi sampai Jam 9 Malam
loading...
A
A
A
SURABAYA - Aturan tegas diberlakukan untuk menerapkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 COVID-19 di Kota Surabaya . Pembatasan dilakukan di berbagai tempat untuk menyesuaikan aturan dalam level 2.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 COVID-19 di Kota Surabaya tertanggal 8 Februari 2022. SE bernomor 443.2/2205/436.8.5/2022 itu ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se-Kota Surabaya, Ketua RT/RW, LPMK, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Surabaya.
SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam SE tersebut, sejumlah protokol kesehatan diperketat untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Di Surabaya, PPKM Level 2 itu akan berlaku hingga Senin (14/2/2022) mendatang.
Eri menuturkan, beberapa poin penting dalam SE tersebut, yakni berbagai peraturan dan sejumlah prokes yang diperketat, dimulai dari pelaksanaan pembelajaran, pembatasan jam kegiatan masyarakat, pelaksanaan pembelajaran dan kapasitas jumlah pengunjung di supermarket, bioskop, hingga kegiatan di pusat kebugaran.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),” kata Eri Cahyadi, Rabu (9/2/2022).
Pengetatan prokes juga dilakukan untuk warga yang hendak memasuki atau membeli kebutuhan sehari-hari di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan. Kegiatan ini dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan untuk apotik dapat buka selama 24 jam. Baca juga: Wali Kota Surabaya Harapkan Aplikasi Sayang Warga Tumbuhkan Empati Sesama Warga
“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Lalu untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB,” ujar dia.
Hal serupa juga wajib diterapkan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Para pemilik diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Tak terkecuali untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, juga mendapat izinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB.“Kapasitas maksimal adalah 75 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 COVID-19 di Kota Surabaya tertanggal 8 Februari 2022. SE bernomor 443.2/2205/436.8.5/2022 itu ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se-Kota Surabaya, Ketua RT/RW, LPMK, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Surabaya.
SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam SE tersebut, sejumlah protokol kesehatan diperketat untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Di Surabaya, PPKM Level 2 itu akan berlaku hingga Senin (14/2/2022) mendatang.
Eri menuturkan, beberapa poin penting dalam SE tersebut, yakni berbagai peraturan dan sejumlah prokes yang diperketat, dimulai dari pelaksanaan pembelajaran, pembatasan jam kegiatan masyarakat, pelaksanaan pembelajaran dan kapasitas jumlah pengunjung di supermarket, bioskop, hingga kegiatan di pusat kebugaran.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),” kata Eri Cahyadi, Rabu (9/2/2022).
Pengetatan prokes juga dilakukan untuk warga yang hendak memasuki atau membeli kebutuhan sehari-hari di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan. Kegiatan ini dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan untuk apotik dapat buka selama 24 jam. Baca juga: Wali Kota Surabaya Harapkan Aplikasi Sayang Warga Tumbuhkan Empati Sesama Warga
“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Lalu untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB,” ujar dia.
Hal serupa juga wajib diterapkan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Para pemilik diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Tak terkecuali untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, juga mendapat izinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB.“Kapasitas maksimal adalah 75 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.