Terbukti Korupsi Dana Hibah, Ketum Kadin Jabar Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 11 Mei 2022 - 22:15 WIB
loading...
Terbukti Korupsi Dana...
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/5/2022) malam. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana .

Tatan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar tahun 2019.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tegas Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M, Ketua Kadin Jabar Ajukan Praperadilan

Selain hukuman penjara, Tatan juga dikenakan hukuman denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Tatan dianggap terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.



Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang sebelumnya menuntut Tatan dengan hukuman empat tahun penjara.

Diketahui, perkara ini bermula saat Kadin Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Pemprov Jabar tahun 2019. Dalam perjalanannya, dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan Kadin Jabar dalam mempromosikan UMKM.

Hakim menyatakan bahwa Tatan tak menikmati keuntungan materil dari dana hibah tersebut. Namun, kata hakim, Tatan menikmati keuntungan immateril karena dapat menyelesaikan visi misinya sebagai Ketua Kadin Jabar.

Baca juga: Begal Sadis Tusuk Dada dan Rampas Ponsel Mahasiswa di Bandung

"Keuntungan yang didapat terdakwa adalah manfaat keuntungan immateril selaku Ketua Kadin karena memperoleh dana hibah, sehingga dapat menjalankan visi misi sebagai Ketua Kadin Jabar," kata hakim.

Hakim juga mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan penghitungan dari inspektorat Pemprov Jabar, hakim menyebut, kerugian negara atas perbuatan Tatan mencapai Rp388 juta lebih.

Atas putusan hakim tersebut, JPU Kejari Bandung menyatakan pikir-pikir dan akan menganalisis putusan hakim tersebut.

"Kami intinya akan mempelajari apa yang sudah dibacakan dalam putusan," ucap JPU, Gani usai sidang.

Baca juga: Ciayumajakuning Dilanda Panas Menyengat, Ini Penjelasan BMKG Kertajati Majalengka

Rizki Rizgantara, kuasa hukum Tatan juga menyatakan sikap yang sama. Namun, Rizki menegaskan bahwa kliennya tak menikmati keuntungan apa pun dalam perkara ini.

"Pada prinsipnya tidak ada terdakwa menikmati keuntungan materil. Tidak ada sebab akibat dengan apa yang dinikmati. Adapun dalam putusan majelis, keuntungan yang terdakwa dapat adalah immateril, yaitu bisa melaksanakan visi dan misi," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Rekomendasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Euforia Suporter Memuncak,...
Euforia Suporter Memuncak, Meksiko Siap Rem Penjualan Alkohol
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Studi: Tes Darah Tiap...
Studi: Tes Darah Tiap 6 Bulan Bisa Dideteksi Serangan Jantung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved