Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M, Ketua Kadin Jabar Ajukan Praperadilan
Selasa, 28 Desember 2021 - 22:51 WIB
loading...
Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana saat membantah keras tudingan penyalahgunaan dana hibah yang dialamatkan kepadanya, Jumat malam (11/6/2021). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Jawa Barat senilai Rp1,7 Miliar, Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar, Tatan Pria Sudjana mengajukan gugatan praperadilan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Tatan menilai, status tersangka yang telah ditetapkan kepadanya tidak sah.
Dalam gugatan ini, Tatan selaku pemohon menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang berstatus sebagai termohon. Sidang praperadilan itu pun sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Ketum Kadin Jabar Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis petitum permohonan yang disampaikan Tatan.
Tatan juga menilai bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah Rp1,7 Miliar yang bersumber dari APBD Pemprov Jabar tahun 2019 tidak sah.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Tatan menilai, status tersangka yang telah ditetapkan kepadanya tidak sah.
Dalam gugatan ini, Tatan selaku pemohon menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang berstatus sebagai termohon. Sidang praperadilan itu pun sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Ketum Kadin Jabar Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis petitum permohonan yang disampaikan Tatan.
Tatan juga menilai bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah Rp1,7 Miliar yang bersumber dari APBD Pemprov Jabar tahun 2019 tidak sah.
Lihat Juga :