Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M, Ketua Kadin Jabar Ajukan Praperadilan

Selasa, 28 Desember 2021 - 22:51 WIB
loading...
Tak Terima Ditetapkan...
Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana saat membantah keras tudingan penyalahgunaan dana hibah yang dialamatkan kepadanya, Jumat malam (11/6/2021). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Jawa Barat senilai Rp1,7 Miliar, Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar, Tatan Pria Sudjana mengajukan gugatan praperadilan.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Tatan menilai, status tersangka yang telah ditetapkan kepadanya tidak sah.

Dalam gugatan ini, Tatan selaku pemohon menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang berstatus sebagai termohon. Sidang praperadilan itu pun sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Ketum Kadin Jabar Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis petitum permohonan yang disampaikan Tatan.

Tatan juga menilai bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah Rp1,7 Miliar yang bersumber dari APBD Pemprov Jabar tahun 2019 tidak sah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Rekomendasi
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Berita Terkini
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Infografis
Agar Tak Jadi Tempat...
Agar Tak Jadi Tempat Mesum, Pemprov DKI Dirikan Posko di RTH Tubagus Angke
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved