Polres Parepare Musnahkan Barang Bukti 1 Kilogram Sabu

Rabu, 11 Mei 2022 - 14:42 WIB
loading...
Polres Parepare Musnahkan Barang Bukti 1 Kilogram Sabu
Pemusnahan barang bukti sabu seberat satu kilo yang digelar Polres II Parepare, di Mapolres Parepare. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, di halaman Mapolres II Parepare, Rabu (11/5/2022).

Wakapolres Parepare, Kompol Sugeng Suprijanto mengatakan, keberadaan para pembuat dan pengedar narkoba yang cenderung mengarah pada tindak kriminal, mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, utamanya dalam wilayah hukum Polres Parepare. "Praktek peredaran narkoba yang melanda masyarakat, perlu mendapat perhatian semua pihak," katanya.



Pemusnahan barang bukti, jelas Sugeng, merupakan rangkaian tindakan dalam penegakan hukum sesuai yang diamanatkan UU No.2 tahun 2022 tentang Polri, yang menitik beratkan pada tugas dan tanggungjawab dalam mencegah tindak pidana narkoba, serta memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Hal ini juga sejalan dengan program Kapolri dalam transformasi penegakan hukum yang presisi," tandasnya.

Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Bambang Supriady mengungkapkan, terbongkarnya sindikat narkoba antar pulau tersebut, bermula dari adanya informasi terkait oknum R yang membawa sabu , dengan menempati salah satu kamar Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal Motor (KM) Cattelya, yang ditumpanginya.

Dan benar saja, saat digrebek, sekitar pukul 7.00 Wita, Senin (28/3/2022) lalu, kata Bambang, tersangka terbukti menguasai narkoba yang bungkus dalam kantongan kain berwarna merah, dan dikemas menggunakan bungkusan teh warna hijau.

“Sabu ini diperoleh dari tersangka DPO inisial S di Tarakan, yang rencananya akan diserahkan kepada tersangka I ketika tiba di Parepare. Jika berhasil, tersangka R diberi upah Rp20 juta," kata Bambang.

Dari hasil interogasi yang dilakukan pada para tersangka, rencana sabu tersebut akan diedarkan di Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Bambang menegaskan, tersangka kini diamankan di Mapolres Parepare , keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam air yang dicampur semen dan pasir pada wadah baskom, kemudian ditanam di tanah.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 4.6054 seconds (0.1#10.140)