Kasus Ancaman Patahkan Leher Wali Kota Medan Berakhir Damai
loading...
A
A
A
MEDAN - Rekaman video aksi Rizkan Putra menganiaya juru parkir di Kota Medan, serta mengancam akan mematahkan leher Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sempat viral di media sosial (Medsos). Pelaku pengancaman, juga telah diringkus oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
Dalam rekaman video amatir yang sempat direkam korban, hingga viral di medsos. Terlihat seorang pria berambut gondrong, dan mengenakan kacamata marah-marah kepada juru parkir di kawasan Jalan Rahmadsyah. Juru parkir meminta e-parking kepada pelaku, namun ditolak oleh pelaku.
Bahkan, pelaku marah-marah kepada juru parkir tersebut, dan mengancam untuk mematahkan leher Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Pelaku sempat menganiaya juru parkir tersebut, dengan menutup kaca mobilnya hingga tangan korban terjepit kaca, dan sempat terseret mobil pelaku.
Setelah melalui sekian proses di Polrestabes Medan, kedua belah pihak akhirnya sepakat melakukan perdamaian. Korban petugas e-parking yang melaporkan kasusnya ke polisi, akan mencabut laporannya dan kasusnya diselesaikan keadilan restoratif.
Proses perdamaian yang digelar di Polrestabes Medan tersebut, juga dihadiri Bobby Nasution. Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menyatakan, penghentian kasus hukum dengan keadilan restoratif itu sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 8/2021.
Tersangka yang sempat menjalani penahanan untuk kepentingan penyelidikan, akan segera dibebaskan dan dipulangkan untuk kembali berkumpul dengan keluarganya. "Apabila proses administrasinya selesai, maka bisa langsung dipulangkan," Pungkas Valentino.
Dalam rekaman video amatir yang sempat direkam korban, hingga viral di medsos. Terlihat seorang pria berambut gondrong, dan mengenakan kacamata marah-marah kepada juru parkir di kawasan Jalan Rahmadsyah. Juru parkir meminta e-parking kepada pelaku, namun ditolak oleh pelaku.
Bahkan, pelaku marah-marah kepada juru parkir tersebut, dan mengancam untuk mematahkan leher Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Pelaku sempat menganiaya juru parkir tersebut, dengan menutup kaca mobilnya hingga tangan korban terjepit kaca, dan sempat terseret mobil pelaku.
Baca Juga
Setelah melalui sekian proses di Polrestabes Medan, kedua belah pihak akhirnya sepakat melakukan perdamaian. Korban petugas e-parking yang melaporkan kasusnya ke polisi, akan mencabut laporannya dan kasusnya diselesaikan keadilan restoratif.
Proses perdamaian yang digelar di Polrestabes Medan tersebut, juga dihadiri Bobby Nasution. Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menyatakan, penghentian kasus hukum dengan keadilan restoratif itu sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 8/2021.
Tersangka yang sempat menjalani penahanan untuk kepentingan penyelidikan, akan segera dibebaskan dan dipulangkan untuk kembali berkumpul dengan keluarganya. "Apabila proses administrasinya selesai, maka bisa langsung dipulangkan," Pungkas Valentino.
(eyt)