Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah warga mengirimkan surat somasi kepada PT KRN atas dugaan penyerobota n di RT 09, Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Warga mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Surat Keterangan Perwatasan No 34/Pem-Agr/1982 atas nama Sarifuddin Talasa, Surat Keterangan Tanah Perwatasan No. 37/Pem-Agr/1982 atas nama Jumain Dg Lewa, dan Surat Keterangan Tanah Perwatasan No. 62/Pem-Agr/1982 atas nama Sauda.
Sementara PT KRN sendiri mengklaim telah membeli lahan tersebut kepada H Zaenal, dan H Syahril. Selain memberikan somasi warga melalui kuasa hukumnya juga melaporkan PT KRN ke polisi atas tanah seluas 15 hektare.
"Sebagaimana tercantum nama Sarifuddin Talasa, Jumain Dg Lewa, dan Sauda dalam Surat Keterangan Perwatasan tidak dapat dibantah karena hal itu sudah sah dan patut berdasarkan ketentuan hak atas Tanah Negara yang digarap, ditanami, dipelihara sejak tahun 1949 oleh orang tuanya masing-masing," kata anggota kuasa hukum warga Henry Dunant Simanjuntak dalam isi surat somasi yang diterima di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Menurut Henry kepemilikan tanah warga diperkuat dengan sudah tercatatnya di di kantor RT IX Ds Teluk Waru, Kariangau, dan juga pengakuan dari masyarakat sekitar yang menempati tanah tersebut.
"Pemilik bidang tanah telah diperiksa Polresta Balikpapan. Namun penjelasan tentang letak bidang tanah menjadi rancu akibat teknis pemeriksaan yang digunakan tidak tepat untuk mendapatkan hasil penyelidikan yang semestinya. Sehingga akan diajukan pemeriksaan ulang demi tegaknya hukum yang berkeadilan," ujarnya.
Bahkan, dikatakan Henry para warga telah menunjukan surat secara administrasi kepemilikan bidang tanah kepada pihak perusahaan dan telah diperiksa keaslian surat tanah tersebut. Namun pihak PT KRN tetap tidak mengakui tanah itu milik beberapa warga.
"Pihak perusahaan telah melakukan kegiatan yang telah melanggar hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum dan secara khusus atas kegiatan dilokasi bidang tanah tersebut. Karena dilakukan tanpa seizin pemilik surat keterangan perwatasan yang sah," tuturnya.(Baca juga : Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas )
Warga mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Surat Keterangan Perwatasan No 34/Pem-Agr/1982 atas nama Sarifuddin Talasa, Surat Keterangan Tanah Perwatasan No. 37/Pem-Agr/1982 atas nama Jumain Dg Lewa, dan Surat Keterangan Tanah Perwatasan No. 62/Pem-Agr/1982 atas nama Sauda.
Sementara PT KRN sendiri mengklaim telah membeli lahan tersebut kepada H Zaenal, dan H Syahril. Selain memberikan somasi warga melalui kuasa hukumnya juga melaporkan PT KRN ke polisi atas tanah seluas 15 hektare.
"Sebagaimana tercantum nama Sarifuddin Talasa, Jumain Dg Lewa, dan Sauda dalam Surat Keterangan Perwatasan tidak dapat dibantah karena hal itu sudah sah dan patut berdasarkan ketentuan hak atas Tanah Negara yang digarap, ditanami, dipelihara sejak tahun 1949 oleh orang tuanya masing-masing," kata anggota kuasa hukum warga Henry Dunant Simanjuntak dalam isi surat somasi yang diterima di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Menurut Henry kepemilikan tanah warga diperkuat dengan sudah tercatatnya di di kantor RT IX Ds Teluk Waru, Kariangau, dan juga pengakuan dari masyarakat sekitar yang menempati tanah tersebut.
"Pemilik bidang tanah telah diperiksa Polresta Balikpapan. Namun penjelasan tentang letak bidang tanah menjadi rancu akibat teknis pemeriksaan yang digunakan tidak tepat untuk mendapatkan hasil penyelidikan yang semestinya. Sehingga akan diajukan pemeriksaan ulang demi tegaknya hukum yang berkeadilan," ujarnya.
Bahkan, dikatakan Henry para warga telah menunjukan surat secara administrasi kepemilikan bidang tanah kepada pihak perusahaan dan telah diperiksa keaslian surat tanah tersebut. Namun pihak PT KRN tetap tidak mengakui tanah itu milik beberapa warga.
"Pihak perusahaan telah melakukan kegiatan yang telah melanggar hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum dan secara khusus atas kegiatan dilokasi bidang tanah tersebut. Karena dilakukan tanpa seizin pemilik surat keterangan perwatasan yang sah," tuturnya.(Baca juga : Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas )
(nun)