Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas

Senin, 08 Juni 2020 - 10:29 WIB
loading...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Pieter Ell, kuasa hukum 5 marga pemilik tanah ulayat (kecuali Hombore) di Kabupaten Fakfak. (Foto/ist)
A A A
JAKARTA - Pembangunan Bandara Siboru yang terletak di Kampung Siboru, Distrik Wartutin, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, masih belum diselesaikan.

Lahan seluas 700.000 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan Bandara Siboru merupakan tanah ulayat, milik 6 marga yakni Marga Uss, Pattipi, Patiran, Amor/Komor, Ginuni, dan Hombore yang berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Fakfak, pembayaran ganti rugi merupakan kompensasi dari penggunaan lahan tersebut.

Kepemilihan lahan ini telah dilegalisasi oleh notaris. Selain itu, ada dokumen pendukung antara lain, Surat Pengakuan Hak Ulayat Tanah Adat tanggal 14 Mei 2020; Surat Keterangan Saksi tanggal 14 Mei 2020; Lembaran Pengesahan Wilayah Hak Ulayat Tanah Adat Muhni Wani; Daftar Hadir Musyawarah Adat Wuhni Manda; dan Daftar Nama Dukungan Pelurusan Hak Ulayat Bandara Siboru Kampung Siboru. (BACA JUGA: Gempa Bermagnitudo 5,1 Guncang Nias Utara)

Menurut Pieter Ell, kuasa hukum 5 marga pemilik tanah ulayat (kecuali Hombore), total nilai yang harus dibayarkan sebesar Rp105 miliar yang akan dibagikan kepada 220 kepala keluarga dan para ahli waris, baik yang ada di Fakfak maupun di perantauan.

"Kabarnya, pihak Pemkab Fakfak telah membayar Rp26 miliar kepada salah satu marga yakni, Hombore. Namun, kepada lima marga lainnya belum ada pembayaran. Padahal, sepakati pembayaran dilakukan melalui rekening marga masing-masing," kata dia dalam pesan tertulis yang diterima Senin (8/6/2020).

Pieter menambahkan, sejumlah pertemuan yang difasilitasi pemerintah daerah telah dilakukan, namun belum ada titik terang penyelesaian. "Pak Bupati mengarahkan agar menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan Marga Hombore. Namun, belum ada titik temu," jelasnya seraya mengatakan, meski urusan ganti rugi belum selesai, namun sertifikat tanah sudah terbit. (BACA JUGA: Dua ABK Kapal China yang Melarikan Diri Diselamatkan Nelayan di Karimun)

Para masyarakat adat meminta agar Bapak Bupati Kabupaten Fakfak bisa segera menuntaskan persoalan pembayaran ganti rugi ini.

"Jika tidak ada pembayaran ganti rugi, maka kami akan menempuh proses hukum dan selama proses hukum berlangsung maka semua aktivitas di atas lokasi tanah adat kami dihentikan sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," seru Pieter.

Saat ini, Bandara Udara tersebut telah masuk tahap pembangunan oleh dinas PUPR Kabupaten Fakfak.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4294 seconds (0.1#10.140)