Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Senin, 08 Juni 2020 - 10:29 WIB
loading...
Pieter Ell, kuasa hukum 5 marga pemilik tanah ulayat (kecuali Hombore) di Kabupaten Fakfak. (Foto/ist)
A
A
A
JAKARTA - Pembangunan Bandara Siboru yang terletak di Kampung Siboru, Distrik Wartutin, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, masih belum diselesaikan.
Lahan seluas 700.000 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan Bandara Siboru merupakan tanah ulayat, milik 6 marga yakni Marga Uss, Pattipi, Patiran, Amor/Komor, Ginuni, dan Hombore yang berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Fakfak, pembayaran ganti rugi merupakan kompensasi dari penggunaan lahan tersebut.
Kepemilihan lahan ini telah dilegalisasi oleh notaris. Selain itu, ada dokumen pendukung antara lain, Surat Pengakuan Hak Ulayat Tanah Adat tanggal 14 Mei 2020; Surat Keterangan Saksi tanggal 14 Mei 2020; Lembaran Pengesahan Wilayah Hak Ulayat Tanah Adat Muhni Wani; Daftar Hadir Musyawarah Adat Wuhni Manda; dan Daftar Nama Dukungan Pelurusan Hak Ulayat Bandara Siboru Kampung Siboru. (BACA JUGA: Gempa Bermagnitudo 5,1 Guncang Nias Utara)
Menurut Pieter Ell, kuasa hukum 5 marga pemilik tanah ulayat (kecuali Hombore), total nilai yang harus dibayarkan sebesar Rp105 miliar yang akan dibagikan kepada 220 kepala keluarga dan para ahli waris, baik yang ada di Fakfak maupun di perantauan.
"Kabarnya, pihak Pemkab Fakfak telah membayar Rp26 miliar kepada salah satu marga yakni, Hombore. Namun, kepada lima marga lainnya belum ada pembayaran. Padahal, sepakati pembayaran dilakukan melalui rekening marga masing-masing," kata dia dalam pesan tertulis yang diterima Senin (8/6/2020).
Lahan seluas 700.000 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan Bandara Siboru merupakan tanah ulayat, milik 6 marga yakni Marga Uss, Pattipi, Patiran, Amor/Komor, Ginuni, dan Hombore yang berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Fakfak, pembayaran ganti rugi merupakan kompensasi dari penggunaan lahan tersebut.
Kepemilihan lahan ini telah dilegalisasi oleh notaris. Selain itu, ada dokumen pendukung antara lain, Surat Pengakuan Hak Ulayat Tanah Adat tanggal 14 Mei 2020; Surat Keterangan Saksi tanggal 14 Mei 2020; Lembaran Pengesahan Wilayah Hak Ulayat Tanah Adat Muhni Wani; Daftar Hadir Musyawarah Adat Wuhni Manda; dan Daftar Nama Dukungan Pelurusan Hak Ulayat Bandara Siboru Kampung Siboru. (BACA JUGA: Gempa Bermagnitudo 5,1 Guncang Nias Utara)
Menurut Pieter Ell, kuasa hukum 5 marga pemilik tanah ulayat (kecuali Hombore), total nilai yang harus dibayarkan sebesar Rp105 miliar yang akan dibagikan kepada 220 kepala keluarga dan para ahli waris, baik yang ada di Fakfak maupun di perantauan.
"Kabarnya, pihak Pemkab Fakfak telah membayar Rp26 miliar kepada salah satu marga yakni, Hombore. Namun, kepada lima marga lainnya belum ada pembayaran. Padahal, sepakati pembayaran dilakukan melalui rekening marga masing-masing," kata dia dalam pesan tertulis yang diterima Senin (8/6/2020).
Lihat Juga :