Bantah Terima Rp12 M, PT Prima Lima Tiga Tempuh Langkah Hukum

Sabtu, 20 Juni 2020 - 18:15 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: 7 Jenis Makanan Ini Mampu Mengalahkan Depresi )

Saat ini, Isaac memilih menempuh langkah hukum dengan melaporkan secara pidana kreditur tersebut ke Polda Jatim atas dugaan penipuan. Selain itu, dilaporkan pula dua kreditur lainnya serta seorang mantan pegawai PT PLT.

"Kami tidak pernah menerima uang tersebut dan kami merasa terzalimi. Kami menempuh upaya hukum dan melaporkan secara pidana dengan dugaan penipuan. Laporan sudah diproses dan sedang berjalan," jelasnya.

Sementara kuasa hukum PT PLT, Venna Naftalia menambahkan, pidana yang ditempuh ini terkait dugaan penipuan karena PT PLT merasa tidak pernah mengeliarkan kwitansi resmi perusahaan.

"Masa sih jual beli kondotel yang harganya miliaran pakai kwitansi pinggir jalan, dan itu sudah sempat dibantah klien kami sebagai debitur tapi tidak ada tindak lanjut," katanya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1984 seconds (0.1#10.140)