Bantah Terima Rp12 M, PT Prima Lima Tiga Tempuh Langkah Hukum

Sabtu, 20 Juni 2020 - 18:15 WIB
loading...
Bantah Terima Rp12 M, PT Prima Lima Tiga Tempuh Langkah Hukum
Direktur Utama PT Prima Lima Tiga, Isaac Nugraha Munandar. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Prima Lima Tiga (PLT), di Pengadilan Niaga Surabaya terkait kondotel Alpines di Kota Batu, berujung kepailitan.

(Baca juga: Lereng Gunung Beunten Longsor, Gemuruhnya Gegerkan Warga )

Direktur Utama PT PLT, Isaac Nugraha Munandar menyebut banyak hal ganjil dari bukti-bukti yang disajikan sepanjang agenda voting di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, 10 Juni 2020 lalu.

Salah satunya, yakni kwitansi pembelian unit kondotel dengan uang cash Rp12 miliar dari seorang kreditur. Sehingga jumlah suara yang dimilikinya mencapai 30 persen dari suara konkuren.

Bahkan, jika ditambah dua kreditur lainnya (dua pemohon lain), total tagihan ketiganya mencapai Rp30 miliar atau setara dengan 75 persen jumlah suara konkuren. Inilah yang membuat PT PLT kalah saat voting.

"Uang Rp12 miliar tersebut, disebut kreditur diberikan kepada dirinya di salah satu gerai makanan cepat saji. Tapi saya merasa tidak pernah menerima uang maupun memberikan kwitansi," katanya, Sabtu (20/6/2020).

(Baca juga: 2 Bulan Berhenti Akibat Pandemi, KA Kaligung Kembali Beroperasi )

Dia pun menyatakan penolakannya dalam agenda voting dan mengatakan kwitansi tersebut tidak resmi dari perusahaan. Namun bukti tetap disetujui pengurus PKPU.

"Logikanya mana mungkin orang membawa uang Rp12 miliar dan menyerahkan di tempat seperti itu?. Dan itu disahkan oleh pengurus PKPU. Tidak ada bukti yang menguatkan dia setor. Terlebih uang sebesar itu tidak disimpan lewat rekening tapi diberikan secara cash," terangnya.

Isaac merasa PKPU hanya dijadikan pijakan para pemohon untuk mempailitkan PT PLT. Apalagi PT PLT sudah mendapatkan investor untuk membayar semua utang. "Mereka tidak mengindahkan nyawa PKPU yaitu melakukan restrukturisasi utang dan perdamaian, namun dengan tujuan untuk mengkondisikan PT PLT dalam keadaan pailit," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1669 seconds (0.1#10.140)