Tak Lelah Tuntut, Perlawanan Warga Perumahan Mahkota Dikabulkan Pengadilan

Kamis, 09 Juli 2020 - 12:24 WIB
loading...
Tak Lelah Tuntut, Perlawanan Warga Perumahan Mahkota Dikabulkan Pengadilan
Usaha tak kenal lelah dan terus berupaya menuntut keadilan yang dirasakan warga Perumahan Mahkota Cimanggis, Jawa Barat akhirnya mulai menuai hasil.(Foto/ist)
A A A
DEPOK - Usaha tak kenal lelah dan terus berupaya menuntut keadilan yang dirasakan warga Perumahan Mahkota Cimanggis, Jawa Barat akhirnya mulai menuai hasil.

Pasalnya, sidang perkara Nomor 164/PDT.PLW/2019/PN.DPK, yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2020 dengan agenda putusan, pada pokoknya mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh warga Perumahan Mahkota Cimanggis, Kota Depok Jawa Barat.

Didang beragendakan pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Forci Nipa Darma dengan duduk sebagai anggota majelis Hakim Nanang Herjunanto dan Hakim Nugraha Medica Prakasa, Rabu (8/7/2020). (BACA JUGA: Luluskan 201 Apoteker, Rektor Unjani Sebut Tantangan Makin Terbuka)

Perlawanan yang diajukan warga perumahan tersebut berawal dari penetapan sita eksekusi Pengadilan Negeri Depok Nomor: 14/Pen.Pdt/Sita.Eks/2018/PN.Dpk Tanggal 17 Mei 2019, atas 31 bidang tanah dan bangunan yang telah dibeli warga dari developer PT Duta Tunas Mandiri yang merupakan group usaha dari Takke Group milik pengusaha Lauren Takke.

Mengutip dari pertimbangan didalam putusan yang dibacakan hakim, sita yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Depok karena adanya permohonan dari pemilik tanah sebelumnya yaitu Bambang Slamet Riyadi, Setiawan, Dudit Dharmawan, dan M. Arif Rachman yang meminta kepada developer untuk menyerahkan PPN dari penjualan atas tanah dan bangunan Perumahan Mahkota Cimanggis, dimana pada fakta yang terungkap dipersidangan pihak developer telah menyelesaikan PPN tersebut langsung ke Dirjen Pajak.

Pada sidang tersebut, warga Perumahan Mahkota Cimanggis diwakili oleh kuasa hukumnya Erik Graha padapotan dan Arlis Budi Wibowo. (BACA JUGA: Sidang Perdana Gugatan Habib Bahar, Hakim PTUN Minta Berkas Diperbaiki)

Sedangkan, dari pihak terlawan dalam hal ini Bambang Slamet Riyadi beserta terlawan yang lain tidak tampak hadir dipersidangan.

Hermawan Tjakradiwira, salah seorang warga Perumahan Mahkota Cimanggis mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang mengabulkan perlawanan mereka. “Alhamdulillah proses persidangan yang berlangsung kurang lebih satu tahun ini membuahkan hasil yang baik buat warga,” katanya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7841 seconds (0.1#10.140)