Bantah Terima Rp12 M, PT Prima Lima Tiga Tempuh Langkah Hukum
Sabtu, 20 Juni 2020 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
"Uang Rp12 miliar tersebut, disebut kreditur diberikan kepada dirinya di salah satu gerai makanan cepat saji. Tapi saya merasa tidak pernah menerima uang maupun memberikan kwitansi," katanya, Sabtu (20/6/2020).
(Baca juga: 2 Bulan Berhenti Akibat Pandemi, KA Kaligung Kembali Beroperasi )
Dia pun menyatakan penolakannya dalam agenda voting dan mengatakan kwitansi tersebut tidak resmi dari perusahaan. Namun bukti tetap disetujui pengurus PKPU.
"Logikanya mana mungkin orang membawa uang Rp12 miliar dan menyerahkan di tempat seperti itu?. Dan itu disahkan oleh pengurus PKPU. Tidak ada bukti yang menguatkan dia setor. Terlebih uang sebesar itu tidak disimpan lewat rekening tapi diberikan secara cash," terangnya.
Isaac merasa PKPU hanya dijadikan pijakan para pemohon untuk mempailitkan PT PLT. Apalagi PT PLT sudah mendapatkan investor untuk membayar semua utang. "Mereka tidak mengindahkan nyawa PKPU yaitu melakukan restrukturisasi utang dan perdamaian, namun dengan tujuan untuk mengkondisikan PT PLT dalam keadaan pailit," katanya.
(Baca juga: 2 Bulan Berhenti Akibat Pandemi, KA Kaligung Kembali Beroperasi )
Dia pun menyatakan penolakannya dalam agenda voting dan mengatakan kwitansi tersebut tidak resmi dari perusahaan. Namun bukti tetap disetujui pengurus PKPU.
"Logikanya mana mungkin orang membawa uang Rp12 miliar dan menyerahkan di tempat seperti itu?. Dan itu disahkan oleh pengurus PKPU. Tidak ada bukti yang menguatkan dia setor. Terlebih uang sebesar itu tidak disimpan lewat rekening tapi diberikan secara cash," terangnya.
Isaac merasa PKPU hanya dijadikan pijakan para pemohon untuk mempailitkan PT PLT. Apalagi PT PLT sudah mendapatkan investor untuk membayar semua utang. "Mereka tidak mengindahkan nyawa PKPU yaitu melakukan restrukturisasi utang dan perdamaian, namun dengan tujuan untuk mengkondisikan PT PLT dalam keadaan pailit," katanya.
Lihat Juga :