Terjerat Sengketa Utang, PT Prima Lima Tiga Minta Perpanjangan Waktu

Senin, 11 Mei 2020 - 08:26 WIB
loading...
Terjerat Sengketa Utang,...
Direktur Utama PT Prima Lima Tiga Isaac Nugraha Munandar
A A A
SURABAYA - Pengembang kondotel Alpine berlantai enam di Batu, Malang PT Prima Lima Tiga meminta perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga 60 hari ke depan.

Diketahui, PT Prima Lima Tiga saat ini sedang dalam status PKPU-Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 12/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Surabaya tertanggal 26 Maret 2020.

Direktur Utama PT Prima Lima Tiga Isaac Nugraha Munandar menjelaskan PKPU masih berjalan 44 hari. Dalam PKPU Sementara, PT Prima Lima Tiga sebagai debitur yang dilindungi oleh hukum di Indonesia memiliki hak untuk mendapat perpanjangan waktu PKPU ini sampai 270 hari seperti yang diatur di Pasal 29 UU Kepailitan.

"Kami minta perpanjangan PKPU hingga 60 hari ke depan. Sebab, esensi PKPU adalah perdamaian dan restrukturisasi hutang," katanya, Senin (11/5/2020).

Di sisi lain, PT Prima Lima Tiga merasa ada keanehan saat proses voting oleh pengurus. Pihak pengurus yang diangkat untuk mengurusi PKPU PT Prima Lima Tiga langsung mengadakan agenda rapat voting proposal perdamaian.

Sehingga, PT Prima Lima Tiga merasa dirugikan karena waktu 45 hari untuk menyelesaikan agenda dinilai terlalu singkat. Sementara proposal perdamaian sendiri bersifat dinamis. Sedangkan putusan perpanjangan PKPU sendiri akan dilakukan esok tepat memasuki hari ke-45.

"Di sini kita sudah minta kepada pengurus, hakim pengawas agar votingnya jangan tentang setuju atau tidak proposal perdamaian. Karena belum final. Kita masih butuh negosiasi. Jika kurang di mana, itu yang coba kita ukur dari kemampuan debitur," tukasnya.

Diketahui bahwa PT. Prima Lima Tiga mempunyai proyek pembangunan Kondotel di Alpines Hotel, Batu-Malang. Untuk membiayai pembangunan tersebut, PT. Prima Lima Tiga meminjam uang ke sejumlah kreditur.

PT Prima Lima Tiga ini digugat atas PKPU ke Pengadilan Niaga (PN) Surabaya. Gugatan dilayangkan oleh dua pemohonnya, yakni Pemohon Satu PKPU saudara Peter Sosilo, Pemohon Dua PKPU Reffy Darmadi dan Lawrence Tjandra yang mewakili PT. Oase Arta Kapital
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2461 seconds (0.1#10.140)