Terjerat Sengketa Utang, PT Prima Lima Tiga Minta Perpanjangan Waktu

Senin, 11 Mei 2020 - 08:26 WIB
loading...
Terjerat Sengketa Utang,...
Direktur Utama PT Prima Lima Tiga Isaac Nugraha Munandar
A A A
SURABAYA - Pengembang kondotel Alpine berlantai enam di Batu, Malang PT Prima Lima Tiga meminta perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga 60 hari ke depan.

Diketahui, PT Prima Lima Tiga saat ini sedang dalam status PKPU-Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 12/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Surabaya tertanggal 26 Maret 2020.

Direktur Utama PT Prima Lima Tiga Isaac Nugraha Munandar menjelaskan PKPU masih berjalan 44 hari. Dalam PKPU Sementara, PT Prima Lima Tiga sebagai debitur yang dilindungi oleh hukum di Indonesia memiliki hak untuk mendapat perpanjangan waktu PKPU ini sampai 270 hari seperti yang diatur di Pasal 29 UU Kepailitan.

"Kami minta perpanjangan PKPU hingga 60 hari ke depan. Sebab, esensi PKPU adalah perdamaian dan restrukturisasi hutang," katanya, Senin (11/5/2020).

Di sisi lain, PT Prima Lima Tiga merasa ada keanehan saat proses voting oleh pengurus. Pihak pengurus yang diangkat untuk mengurusi PKPU PT Prima Lima Tiga langsung mengadakan agenda rapat voting proposal perdamaian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Proyek Infrastruktur...
Proyek Infrastruktur Kabel Optik Tersendat, PT Bina Nusantara Perkasa Surati Presiden
Tagihan Utang Bangun...
Tagihan Utang Bangun Infrastruktur Kabel Optik Nunggak, Bina Nusantara Perkasa Kolaps
Berpotensi Ada Dugaan...
Berpotensi Ada Dugaan Korupsi, MAKI Desak Menkeu Tunda Lelang Hotel Kuta Paradiso
Surati Presiden, PT...
Surati Presiden, PT GWP Desak Pembatalan Lelang Hotel Kuta Paradiso
Bantah Terima Rp12 M,...
Bantah Terima Rp12 M, PT Prima Lima Tiga Tempuh Langkah Hukum
Diduga Perkara Utang,...
Diduga Perkara Utang, Driver Ojol di Bekasi Tewas di Tangan Rekannya
AKR Corporindo Layangkan...
AKR Corporindo Layangkan PKPU ke Dua Anak Perusahaan ARII
Ada PKPU dan Pidana,...
Ada PKPU dan Pidana, Praktisi Hukum Heran dengan Kasus IOI
Rekomendasi
Leg Kedua Final Four...
Leg Kedua Final Four Pro Futsal League 2026, Satu Langkah Menuju Partai Pamungkas
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Infografis
Lima Cara Mengecilkan...
Lima Cara Mengecilkan Perut dalam waktu Tujuh Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved