Bupati Gowa Siapkan Sanksi bagi ASN yang Gunakan Randis untuk Mudik
Kamis, 28 April 2022 - 19:47 WIB
loading...
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memberikan pengarahan saat pelantikan 58 pejabat lingkup Pemkab Gowa, Kamis (28/4/2022). Foto/Dok Pemkab Gowa
A
A
A
GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan , menegaskan kendaraan dinas (randis) tidak boleh digunakan oleh ASN untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. Bagi yang melanggar, sanksi telah disiapkan sebagaimana aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Bupati Adnan usai melantik 58 pejabat Pemkab Gowa di Baruga Karaeng Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kamis (28/04/2022).
Baca Juga: Pemkab Pangkep Tegaskan Tak Ada Randis yang Disalahgunakan
" Kendaraan dinas sama sekali tidak boleh digunakan untuk mudik. Kami sudah siapkan sanksi sesuai surat edaran yang saya keluarkan," tegas Bupati Adnan .
Menurutnya, pelarangan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN Pemkab Gowa juga telah ditegaskan. Bukan hanya melalui Surat Edaran Bupati Gowa, tetapi juga menjadi instruksi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Bupati Adnan usai melantik 58 pejabat Pemkab Gowa di Baruga Karaeng Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kamis (28/04/2022).
Baca Juga: Pemkab Pangkep Tegaskan Tak Ada Randis yang Disalahgunakan
" Kendaraan dinas sama sekali tidak boleh digunakan untuk mudik. Kami sudah siapkan sanksi sesuai surat edaran yang saya keluarkan," tegas Bupati Adnan .
Menurutnya, pelarangan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN Pemkab Gowa juga telah ditegaskan. Bukan hanya melalui Surat Edaran Bupati Gowa, tetapi juga menjadi instruksi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Lihat Juga :