Bupati Gowa Siapkan Sanksi bagi ASN yang Gunakan Randis untuk Mudik
loading...
A
A
A
GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan , menegaskan kendaraan dinas (randis) tidak boleh digunakan oleh ASN untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. Bagi yang melanggar, sanksi telah disiapkan sebagaimana aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Bupati Adnan usai melantik 58 pejabat Pemkab Gowa di Baruga Karaeng Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kamis (28/04/2022).
" Kendaraan dinas sama sekali tidak boleh digunakan untuk mudik. Kami sudah siapkan sanksi sesuai surat edaran yang saya keluarkan," tegas Bupati Adnan .
Menurutnya, pelarangan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN Pemkab Gowa juga telah ditegaskan. Bukan hanya melalui Surat Edaran Bupati Gowa, tetapi juga menjadi instruksi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Sudah ada penegasan dan termasuk KPK mengatakan tidak boleh. Saya juga akan sampaikan hal ini kepada seluruh pihak yang menggunakan kendaraan dinas ," ujar dia.
Sementara, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No.13/2022 disebutkan beberapa poin terkait aturan selama libur Idul Fitri bagi ASN. Salah satunya membahas terkait pengguna kendaraan dinas saat melaksanakan mudik.
Pejabat maupun pegawai ASN tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik, berlibur, maupun kepentingan lain di luar dinas. Kedua, pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta untuk menetapkan teknis yang diperlukan dan memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.
Hal itu disampaikan Bupati Adnan usai melantik 58 pejabat Pemkab Gowa di Baruga Karaeng Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kamis (28/04/2022).
" Kendaraan dinas sama sekali tidak boleh digunakan untuk mudik. Kami sudah siapkan sanksi sesuai surat edaran yang saya keluarkan," tegas Bupati Adnan .
Menurutnya, pelarangan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN Pemkab Gowa juga telah ditegaskan. Bukan hanya melalui Surat Edaran Bupati Gowa, tetapi juga menjadi instruksi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Sudah ada penegasan dan termasuk KPK mengatakan tidak boleh. Saya juga akan sampaikan hal ini kepada seluruh pihak yang menggunakan kendaraan dinas ," ujar dia.
Sementara, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No.13/2022 disebutkan beberapa poin terkait aturan selama libur Idul Fitri bagi ASN. Salah satunya membahas terkait pengguna kendaraan dinas saat melaksanakan mudik.
Pejabat maupun pegawai ASN tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik, berlibur, maupun kepentingan lain di luar dinas. Kedua, pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta untuk menetapkan teknis yang diperlukan dan memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.
(tri)