Pandemi Tak Halangi Bea Cukai Rintis Kawasan Industri Tembakau
loading...
A
A
A
PEMEKASAN - Pandemi Covid-19 seakan tak menghalangi Bea Cukai Madura untuk menginisiasi rapat terbatas bersama empat pemerintah kabupaten di Madura untuk merilis Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), pada Rabu (17/06/2020) di Aula Kantor Bea Cukai Madura. Tentunya kegiatan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.
“Melalui rapat ini, kami bersama empat pemerintah daerah di Madura mulai mengonsep KIHT di Madura. Harus jemput bola karena ini akan banyak membantu untuk industri kecil dan menengah (IKM) agar bisa mengembangkan usahanya. Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sumenep, Sampang, dan Bangkalan semuanya merespon positif. Madura juga ingin maju,” jelas Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Rahmanta Saleh, yang memimpin rapat tersebut.
Dalam rapat yang dihadiri oleh para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab se- Pulau Madura ini dibicarakan mengenai konsep KIHT yang dicanangkan Bea Cukai. Menurut Rahmanta, beberapa kabupaten yang memiliki letak strategis di Madura berpotensi menjadi kawasan potensial untuk industri hasil tembakau di Madura.
Masih menurutnya, dalam rapat ini juga dibicarakan tentang rencana kegiatan kerja sama memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang terhalang oleh pandemi Covid-19. Sosialisasi cukai dan pemberantasan rokok ilegal, sebagai salah satu bentuk penyaluran DBHCHT akan tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan. “Kegiatan tetap akan dilaksanakan, tidak akan kendor oleh pandemi corona,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menyampaikan pentingnya peran pemerintah daerah merintis KIHT di Madura. Merintis KIHT ini bisa memanfaatkan DBHCHT yang dikelola oleh pemerintah daerah. Terakhir, ia juga menyebutkan pentingnya inovasi dan perbaikan terus menerus dalam sinergi Bea Cukai bersama pemerintah daerah.
Lihat Juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
“Melalui rapat ini, kami bersama empat pemerintah daerah di Madura mulai mengonsep KIHT di Madura. Harus jemput bola karena ini akan banyak membantu untuk industri kecil dan menengah (IKM) agar bisa mengembangkan usahanya. Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sumenep, Sampang, dan Bangkalan semuanya merespon positif. Madura juga ingin maju,” jelas Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Rahmanta Saleh, yang memimpin rapat tersebut.
Dalam rapat yang dihadiri oleh para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab se- Pulau Madura ini dibicarakan mengenai konsep KIHT yang dicanangkan Bea Cukai. Menurut Rahmanta, beberapa kabupaten yang memiliki letak strategis di Madura berpotensi menjadi kawasan potensial untuk industri hasil tembakau di Madura.
Masih menurutnya, dalam rapat ini juga dibicarakan tentang rencana kegiatan kerja sama memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang terhalang oleh pandemi Covid-19. Sosialisasi cukai dan pemberantasan rokok ilegal, sebagai salah satu bentuk penyaluran DBHCHT akan tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan. “Kegiatan tetap akan dilaksanakan, tidak akan kendor oleh pandemi corona,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menyampaikan pentingnya peran pemerintah daerah merintis KIHT di Madura. Merintis KIHT ini bisa memanfaatkan DBHCHT yang dikelola oleh pemerintah daerah. Terakhir, ia juga menyebutkan pentingnya inovasi dan perbaikan terus menerus dalam sinergi Bea Cukai bersama pemerintah daerah.
Lihat Juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
(srf)