Sulsel Dapat Kuota 3.302 Jamaah: Makassar Terbanyak, Toraja Utara Paling Sedikit
Rabu, 27 April 2022 - 04:34 WIB
loading...
A
A
A
Jika ada jemaah yang tidak memenuhi persyaratan, maka ia akan diganti dengan jemaah lain yang berada dalam daftar tunggu.
"Kalau ada jemaah yang mungkin siap, tapi kesehatannya terganggu dan tidak bisa, lalu mengundurkan diri membuat surat pernyataan akan diganti, naik sesuai porsinya," tuturnya.
Dia pun menjamin kesiapan asrama haji Sudiang untuk ditempati oleh jemaah nanti. "Iya, asrama haji sudah ready," pungkasnya.
Adapun sebaran kuota haji untuk Provinsi Sulawesi Selatan yakni: Kota Makassar 516, Kota Parepare 57, Pinrang 163, Gowa 274, Wajo 185, Bone 340, Tana Toraja 18, Maros 142, Luwu 124, Sinjai 107, Bulukumba 185, Bantaeng 85, Jeneponto 156.
Kemudian Selayar 54, Takalar 120, Barru 80, Sidrap 116, Pangkep 138, Soppeng 115, Enrekang 86, Luwu Utara 106, Palopo 51, Luwu Timur 73, dan Toraja Utara 11.
Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut tertanggal 22 April 2022, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. KMA tersebut merupakan kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Kalau ada jemaah yang mungkin siap, tapi kesehatannya terganggu dan tidak bisa, lalu mengundurkan diri membuat surat pernyataan akan diganti, naik sesuai porsinya," tuturnya.
Dia pun menjamin kesiapan asrama haji Sudiang untuk ditempati oleh jemaah nanti. "Iya, asrama haji sudah ready," pungkasnya.
Adapun sebaran kuota haji untuk Provinsi Sulawesi Selatan yakni: Kota Makassar 516, Kota Parepare 57, Pinrang 163, Gowa 274, Wajo 185, Bone 340, Tana Toraja 18, Maros 142, Luwu 124, Sinjai 107, Bulukumba 185, Bantaeng 85, Jeneponto 156.
Kemudian Selayar 54, Takalar 120, Barru 80, Sidrap 116, Pangkep 138, Soppeng 115, Enrekang 86, Luwu Utara 106, Palopo 51, Luwu Timur 73, dan Toraja Utara 11.
Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut tertanggal 22 April 2022, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. KMA tersebut merupakan kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Lihat Juga :