Sumsel Dapat Kuota Haji Sebanyak 7.012 Jemaah pada 2023

Jum'at, 24 Februari 2023 - 11:39 WIB
loading...
Sumsel Dapat Kuota Haji Sebanyak 7.012 Jemaah pada 2023
Provinsi Sumsel mendapatkan alokasi kuota sebanyak 7.012 pada musim haji tahun 2023. Kuota sebesar itu dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang kuota haji Indonesia. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan alokasi kuota sebanyak 7.012 pada musim haji tahun 2023. Kuota sebesar itu dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 189 Tahun 2023 tentang kuota haji Indonesia.



Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumsel, Armet Dachil mengatakan, kepastian itu didapat setelah Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani KMA tersebut.

Berdasarkan KMA tersebut, alokasi kuota sebanyak 7.012 untuk Sumsel, terdiri dari 6.589 jamaah, 351 prioritas lanjut usia, 24 pembimbing KBIHU, dan 48 petugas haji daerah (PHD).

"Pemerintah telah resmi mengumumkan sebaran kuota jamaah haji tahun 2023. Insya Allah dalam waktu dekat akan diumumkan jadwal pelunasan setelah terbitnya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji," ujar Armet, Jumat (24/2/2023).

Untuk pelunasan, lanjut Armey, sesuai hasil kesepakatan pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu, ada pembagian kategori jemaah dalam melakukan pelunasan, yaitu jamaah lunas tunda 2020 dan jamaah waiting list 2023.

Sedangkan, bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 tidak dibebankan biaya pelunasan tambahan, sedangkan jamaah waiting list 2023 dikenakan biaya tambahan Rp23,5 juta. Namun, kepastian besaran masing-masing embarkasi menunggu Keppres dan KMA terbit.

"Untuk Sumsel, jamaah lunas tunda 2020 ada sekitar 3.186 dan mereka yang nantinya berangkat sebagai PHD ada 48 orang. Untuk PHD, mereka membayar BPIH secara penuh, yakni Rp90 juta," jelasnya.

Sementara itu, Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Abdul Qudus menambahkan, beberapa waktu lalu pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH tahun 2023 dengan rata-rata Rp90 juta per jamaah haji reguler.

"Angka ini terdiri dari dua komponen, yaitu biaya perjalanan perjalanan ibadah haji yang ditanggung jemaah dengan rata-rata 55,3 persen atau sebesar Rp49,8 juta dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar 44,7 persen atau sekitar Rp40,2 juta," ujarnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)