Tidak Pakai Masker, 61 Warga Disanksi Sapu Jalan Raya
Jum'at, 19 Juni 2020 - 21:03 WIB
loading...
A
A
A
"Para pelanggar ini ada yang dari pedagang, juga pembeli," kata Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hassan, Jumat (19/6/2020). (Baca: Tak Pakai Masker, DPRD Salatiga Minta Ada Tindakan Tegas).
Sebanyak 11 pelanggar ditemukan di Pasar Baru Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Gresik. Mereka langsung menjalankan sanksi itu.
Menyapu sampah di sekitar tepi jalan sambil menggunakan sapi lidi. Sejumlah petugas Satpol PP turut mengawasi.
Tidak berhenti disitu, petugas kemudian bergeser ke Pasar Kota hingga ke Alun-alun. Disana juga masih banyak ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. "Total ada 61 orang yang dijatuhi sanksi bersih-bersih sampah di sekitar mereka," imbuhnya.
Dijelaskan, sanksi yang dijatuhkan ini bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dengan protokol kesehatan yang bertujuan melindungi diri.
Sebanyak 11 pelanggar ditemukan di Pasar Baru Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Gresik. Mereka langsung menjalankan sanksi itu.
Menyapu sampah di sekitar tepi jalan sambil menggunakan sapi lidi. Sejumlah petugas Satpol PP turut mengawasi.
Tidak berhenti disitu, petugas kemudian bergeser ke Pasar Kota hingga ke Alun-alun. Disana juga masih banyak ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. "Total ada 61 orang yang dijatuhi sanksi bersih-bersih sampah di sekitar mereka," imbuhnya.
Dijelaskan, sanksi yang dijatuhkan ini bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dengan protokol kesehatan yang bertujuan melindungi diri.
(nag)
Lihat Juga :