Tidak Pakai Masker, 61 Warga Disanksi Sapu Jalan Raya
loading...
A
A
A
GRESIK - Sebanyak 61 warga dihukum bersih-bersih sampah di jalan raya. Mereka melanggar Perbup nomor 22/2020 yaitu tidak memakai masker saat beraktifitas di tempat umum.
Perda itu tentang pedoman transisi menuju tatanan baru new normal . Yang mana, warga yang diketahui melanggar langsung dijatuhi sanksi.
Ada 61 orang yang diketahui melanggar Pasal 8 ayat 1. Mereka tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Petugas penegak perda langsung bertindak.
Para pelanggar diberikan rompi berwarna hijau. Lengkap dengan tulisan pelanggar perbup 22 tahun 2020 yang menempel di bagian belakang.
Sebelum dijatuhi sanksi. Pelanggar diberikan dua pilihan. Pertama membayar denda Rp150 ribu, atau melakukan kerja sosial dengan bersih-bersih fasilitas umum. Mereka memilih bersih-bersih.
"Para pelanggar ini ada yang dari pedagang, juga pembeli," kata Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hassan, Jumat (19/6/2020). (Baca: Tak Pakai Masker, DPRD Salatiga Minta Ada Tindakan Tegas).
Sebanyak 11 pelanggar ditemukan di Pasar Baru Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Gresik. Mereka langsung menjalankan sanksi itu.
Menyapu sampah di sekitar tepi jalan sambil menggunakan sapi lidi. Sejumlah petugas Satpol PP turut mengawasi.
Tidak berhenti disitu, petugas kemudian bergeser ke Pasar Kota hingga ke Alun-alun. Disana juga masih banyak ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. "Total ada 61 orang yang dijatuhi sanksi bersih-bersih sampah di sekitar mereka," imbuhnya.
Dijelaskan, sanksi yang dijatuhkan ini bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dengan protokol kesehatan yang bertujuan melindungi diri.
Perda itu tentang pedoman transisi menuju tatanan baru new normal . Yang mana, warga yang diketahui melanggar langsung dijatuhi sanksi.
Ada 61 orang yang diketahui melanggar Pasal 8 ayat 1. Mereka tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Petugas penegak perda langsung bertindak.
Para pelanggar diberikan rompi berwarna hijau. Lengkap dengan tulisan pelanggar perbup 22 tahun 2020 yang menempel di bagian belakang.
Sebelum dijatuhi sanksi. Pelanggar diberikan dua pilihan. Pertama membayar denda Rp150 ribu, atau melakukan kerja sosial dengan bersih-bersih fasilitas umum. Mereka memilih bersih-bersih.
"Para pelanggar ini ada yang dari pedagang, juga pembeli," kata Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hassan, Jumat (19/6/2020). (Baca: Tak Pakai Masker, DPRD Salatiga Minta Ada Tindakan Tegas).
Sebanyak 11 pelanggar ditemukan di Pasar Baru Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Gresik. Mereka langsung menjalankan sanksi itu.
Menyapu sampah di sekitar tepi jalan sambil menggunakan sapi lidi. Sejumlah petugas Satpol PP turut mengawasi.
Tidak berhenti disitu, petugas kemudian bergeser ke Pasar Kota hingga ke Alun-alun. Disana juga masih banyak ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. "Total ada 61 orang yang dijatuhi sanksi bersih-bersih sampah di sekitar mereka," imbuhnya.
Dijelaskan, sanksi yang dijatuhkan ini bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dengan protokol kesehatan yang bertujuan melindungi diri.
(nag)