Tidak Pakai Masker, 61 Warga Disanksi Sapu Jalan Raya
Jum'at, 19 Juni 2020 - 21:03 WIB
loading...
Sebanyak 61 warga dihukum bersih-bersih sampah di jalan raya. Mereka melanggar Perbup nomor 22/2020 yaitu tidak memakai masker saat beraktifitas di tempat umum. SINDOnews/Ashadi
A
A
A
GRESIK - Sebanyak 61 warga dihukum bersih-bersih sampah di jalan raya. Mereka melanggar Perbup nomor 22/2020 yaitu tidak memakai masker saat beraktifitas di tempat umum.
Perda itu tentang pedoman transisi menuju tatanan baru new normal . Yang mana, warga yang diketahui melanggar langsung dijatuhi sanksi.
Ada 61 orang yang diketahui melanggar Pasal 8 ayat 1. Mereka tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Petugas penegak perda langsung bertindak.
Para pelanggar diberikan rompi berwarna hijau. Lengkap dengan tulisan pelanggar perbup 22 tahun 2020 yang menempel di bagian belakang.
Sebelum dijatuhi sanksi. Pelanggar diberikan dua pilihan. Pertama membayar denda Rp150 ribu, atau melakukan kerja sosial dengan bersih-bersih fasilitas umum. Mereka memilih bersih-bersih.
Perda itu tentang pedoman transisi menuju tatanan baru new normal . Yang mana, warga yang diketahui melanggar langsung dijatuhi sanksi.
Ada 61 orang yang diketahui melanggar Pasal 8 ayat 1. Mereka tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Petugas penegak perda langsung bertindak.
Para pelanggar diberikan rompi berwarna hijau. Lengkap dengan tulisan pelanggar perbup 22 tahun 2020 yang menempel di bagian belakang.
Sebelum dijatuhi sanksi. Pelanggar diberikan dua pilihan. Pertama membayar denda Rp150 ribu, atau melakukan kerja sosial dengan bersih-bersih fasilitas umum. Mereka memilih bersih-bersih.
Lihat Juga :