Tak Pakai Masker, DPRD Salatiga Minta Ada Tindakan Tegas
loading...
A
A
A
SALATIGA - DPRD Kota Salatiga, meminta eksekutif untuk menindak tegas masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker di ruang publik. Ini untuk menekan penularan COVID-19.
(Baca juga: Polisi Selidiki Raibnya Rp5 Miliar Milik Nasabah BMT Insan Mandiri )
Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit mengatakan, sekarang penularan COVID-19 sudah transmisi lokal. Bahkan tingkat penularan COVID-19 di Salatiga saat ini mencapai 1,28.
"Untuk menekan penularan COVID-19, harus ada tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker. Sebab penularan COVID-19 melalui droplet (percikan ludah). Karena itu, saya minta eksekutif segera menerbitkan payung hukum untuk menindak warga yang tidak mengenakan masker," katanya, Jumat (19/6/2020).
(Baca juga: Dalam Tiga Hari, Aliran Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp1,09 Triliun )
Menurut Dance langkah yang paling efektif untuk mencegah penularan COVID-19 yakni melaksanakan protokol kesehatan dan meningkatkan imunitas masyarakat. Hanya pelaksanaan juga harus mendapat dukungan dari masyarakat.
"Ini membutuhkan kesadaran masyarakat. Karena itu, saya juga minta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.
(Baca juga: Gol Valencia ke Gawang Madrid Dianulir Wasit, Vidal Anggap Lelucon )
Di sisi lain, Dance juga meminta kepada Dinas Kesehatan Kota (DKK) untuk menambah alat rapid test sebanyak 4.000. Ini untuk memperluas skrining guna mendeteksi warga yang terpapar COVID-19.
Menurut Dance, sampai sekarang sudah ada sekitar 7.000 orang yang menjalani rapid test. "Indikator keberhasilan penanganan COVID-19, salah satunya adalah banyaknya jumlah rapid test dan swab. Yang sudah swab sekitar 1.000 orang," pungkasnya.
(Baca juga: Polisi Selidiki Raibnya Rp5 Miliar Milik Nasabah BMT Insan Mandiri )
Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit mengatakan, sekarang penularan COVID-19 sudah transmisi lokal. Bahkan tingkat penularan COVID-19 di Salatiga saat ini mencapai 1,28.
"Untuk menekan penularan COVID-19, harus ada tindakan tegas kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker. Sebab penularan COVID-19 melalui droplet (percikan ludah). Karena itu, saya minta eksekutif segera menerbitkan payung hukum untuk menindak warga yang tidak mengenakan masker," katanya, Jumat (19/6/2020).
(Baca juga: Dalam Tiga Hari, Aliran Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp1,09 Triliun )
Menurut Dance langkah yang paling efektif untuk mencegah penularan COVID-19 yakni melaksanakan protokol kesehatan dan meningkatkan imunitas masyarakat. Hanya pelaksanaan juga harus mendapat dukungan dari masyarakat.
"Ini membutuhkan kesadaran masyarakat. Karena itu, saya juga minta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.
(Baca juga: Gol Valencia ke Gawang Madrid Dianulir Wasit, Vidal Anggap Lelucon )
Di sisi lain, Dance juga meminta kepada Dinas Kesehatan Kota (DKK) untuk menambah alat rapid test sebanyak 4.000. Ini untuk memperluas skrining guna mendeteksi warga yang terpapar COVID-19.
Menurut Dance, sampai sekarang sudah ada sekitar 7.000 orang yang menjalani rapid test. "Indikator keberhasilan penanganan COVID-19, salah satunya adalah banyaknya jumlah rapid test dan swab. Yang sudah swab sekitar 1.000 orang," pungkasnya.
(eyt)