Tidak Pakai Masker, 61 Warga Disanksi Sapu Jalan Raya

Jum'at, 19 Juni 2020 - 21:03 WIB
loading...
Tidak Pakai Masker,...
Sebanyak 61 warga dihukum bersih-bersih sampah di jalan raya. Mereka melanggar Perbup nomor 22/2020 yaitu tidak memakai masker saat beraktifitas di tempat umum. SINDOnews/Ashadi
A A A
GRESIK - Sebanyak 61 warga dihukum bersih-bersih sampah di jalan raya. Mereka melanggar Perbup nomor 22/2020 yaitu tidak memakai masker saat beraktifitas di tempat umum.

Perda itu tentang pedoman transisi menuju tatanan baru new normal . Yang mana, warga yang diketahui melanggar langsung dijatuhi sanksi.

Ada 61 orang yang diketahui melanggar Pasal 8 ayat 1. Mereka tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Petugas penegak perda langsung bertindak.

Para pelanggar diberikan rompi berwarna hijau. Lengkap dengan tulisan pelanggar perbup 22 tahun 2020 yang menempel di bagian belakang.

Sebelum dijatuhi sanksi. Pelanggar diberikan dua pilihan. Pertama membayar denda Rp150 ribu, atau melakukan kerja sosial dengan bersih-bersih fasilitas umum. Mereka memilih bersih-bersih.

"Para pelanggar ini ada yang dari pedagang, juga pembeli," kata Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hassan, Jumat (19/6/2020). (Baca: Tak Pakai Masker, DPRD Salatiga Minta Ada Tindakan Tegas).

Sebanyak 11 pelanggar ditemukan di Pasar Baru Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Gresik. Mereka langsung menjalankan sanksi itu.

Menyapu sampah di sekitar tepi jalan sambil menggunakan sapi lidi. Sejumlah petugas Satpol PP turut mengawasi.

Tidak berhenti disitu, petugas kemudian bergeser ke Pasar Kota hingga ke Alun-alun. Disana juga masih banyak ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. "Total ada 61 orang yang dijatuhi sanksi bersih-bersih sampah di sekitar mereka," imbuhnya.

Dijelaskan, sanksi yang dijatuhkan ini bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dengan protokol kesehatan yang bertujuan melindungi diri.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Ini MNC Peduli...
Hari Ini MNC Peduli Salurkan New Normal Kit ke Warga Sedayu Bantul
Pelaku UMKM Butuh Guiden...
Pelaku UMKM Butuh Guiden Agar Survive di Era Kenormalan Baru
New Normal, Ekspor Kopi...
New Normal, Ekspor Kopi Jatim Alami Peningkatan
Triwulan III, Penumpang...
Triwulan III, Penumpang Bandara Sam Ratulangi Manado Meningkat
Touring Perdana Komunitas...
Touring Perdana Komunitas Motor ke Bromo, Nikmati Nasi Aron Khas Tengger
Waspada, Era New Normal...
Waspada, Era New Normal Bisa Berdampak Negatif pada Kesehatan Mata
Perajin Batik New Normal...
Perajin Batik New Normal Bogor Dibekali Pengolahan Limbah
Tim Unpak Gelar Sosialisasi...
Tim Unpak Gelar Sosialisasi Batik New Bogor melalui Game Edukasi
3 Perlengkapan Wajib...
3 Perlengkapan Wajib Driver Ojol, Nomor 2 Penting di Era New Normal
Rekomendasi
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved