Pilkades di Maros Diundur Gegara Penetapan Perda Molor

Minggu, 24 April 2022 - 14:32 WIB
loading...
A A A
Dia mengatakan ijazah bakal calon juga minimal SMP sesuai dengan Permendagri. Sebelumnya, Anggota Pansus DPRD meminta dinaikkan minimal ijazah SMA. "Tapi setelah dikonsultasikan dengan kemendagri ternyata tidak disetujui, karena katanya ini berlaku secara nasional,” ungkapnya.

Poin yang juga jadi catatan adalah penyelesaian sengketa Pilkades Serentak dalam Perda tersebut diselesaikan oleh panitia kabupaten.

“Dalam hal ini Bupati, dan keputusan Bupati bersifat final. Namun jika yang bersangkutan merasa keberatan dengan keputusan tersebut maka dapat melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tuturnya.



“Karena sengketa Pilkades Serentak tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri, dan jika PTUN memberikan koreksi bisa saja akan dilakukan pemilihan ulang,” tutupnya.

Adapun 16 desa yang akan melangsungkan kontestasi Pilkades Serentak adalah Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, Tellumpanuae, Patanyamang, Tompobulu, dan Batu Putih hanya Pergantian Antar Waktu.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2905 seconds (0.1#10.140)