Pilkades di Maros Diundur Gegara Penetapan Perda Molor

Minggu, 24 April 2022 - 14:32 WIB
loading...
Pilkades di Maros Diundur...
Pelaksanaan Pilkades Maros diundur gegara penetapan perda terkait pesta demokrasi tingkat desa itu molor. Foto/Ilustrasi
A A A
MAROS - Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Maros diundur hingga November 2022. Hal itu dilakukan lantaran penetapan Perda Pilkades molor, yang tentunya berdampak pada tahapan pesta demokrasi tingkat desa yang juga terhambat.

Berdasarkan jadwal yang disusun, tahapan Pilkades semestinya dimulai pada Maret dan pemungutan suara dilaksanakan September. Hanya saja, hal tersebut tidak dapat dilakukan lantaran payung hukumnya belum tuntas. Padahal, idealnya tahapan Pilkades semestinya dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.



Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus, mengatakan tahapan pesta demokrasi tingkat desa belum dimulai dikarenakan Perda Pilkades belum juga rampung.

“Harusnya tahapannya kita mulai pada Maret lalu, karena tahapan pilkades dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kades. Sedangkan masa jabatan kades ini berakhir pada September. Namun karena Perdanya belum rampung maka kemungkinan akan mundur hingga dua bulan, dan pemilihan akan dilakukan pada bulan November,” jelasnya.

Dia mengatakan tahun ini, sebanyak 16 desa di Maros bakal menggelar Pilkades Serentak . Jabatan kepala desa di 16 desa ini akan berakhir pada September mendatang.

“Pembahasan di tingkat dewan telah selesai. Saat ini kita sedang konsultasikan dengan biro hukum yang ada di provinsi, rencananya akan kita tetapkan pekan depan,” ungkapnya.

Idrus mengungkapkan tahapan Pilkades Serentak ditargetkan dimulai pada pertengahan Mei mendatang. Sementara pelaksanaan Pilkades Serentak ditargetkan akan digelar November 2022.

Idrus juga mengatakan beberapa aturan baru bakal mewarnai Pilkades Serentak. Misalnya pada Perda sebelumnya ada maksimal umur 60 tahun, nanti tidak ada lagi. "Perda yang baru kita tidak batasi maksimal umurnya, yang penting minimal 25 tahun,” katanya.

Syarat domisili, lanjut dia, jika perda-nya sudah disahkan, penduduk luar desa pun bisa mendaftar jadi calon. “Domisili juga tidak dibatasi, namun nanti ada surat pernyataan yang akan dibuat dan setelah ditetapkan kades harus berdomisili di desa tersebut,” bebernya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Satpol...
Kunjungi Markas Satpol PP, Komisi I DPRD Kota Bogor Bahas Isu Penegakan Perda
Rumah Pelaku Pembacokan...
Rumah Pelaku Pembacokan Adik Bupati Muratara Dibakar Massa
Jelang Pilkades Serentak,...
Jelang Pilkades Serentak, Adik Bupati Muratara Tewas Dibacok
Momen Panggung Adhyaksa,...
Momen Panggung Adhyaksa, Budayawan Banten Dorong Pembentukan Perda Kebudayaan
Wali Kota Mojokerto...
Wali Kota Mojokerto Sampaikan 57 Rekomendasi pada Rakernas APEKSI 2023
Kericuhan Warnai Tahapan...
Kericuhan Warnai Tahapan Pilkades di Bangkalan, Polisi dan TNI Turun Tangan
Cerita Gubernur Edy...
Cerita Gubernur Edy Pernah Merokok hingga 8 Bungkus Sehari, Kini Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok
Pilkades Banyoneng Laok...
Pilkades Banyoneng Laok Ricuh, Panitia dan Kotak Suara Dievakuasi Petugas Bersenjata
Panas! 3 Orang Dibacok...
Panas! 3 Orang Dibacok Akibat Pilkades, 20 Orang Diperiksa dan 8 Mobil Disita
Rekomendasi
Prabowo Keliling Salami...
Prabowo Keliling Salami Warga saat Open House Idulfitri di Istana
Hikmah Idulfitri : Kembali...
Hikmah Idulfitri : Kembali ke Fitrah dan Istiqamah Memegang Teguh Ajaran Islam
10 Nama Negara Terpanjang...
10 Nama Negara Terpanjang di Dunia, Salah Satunya Mantan Penjajah
Berita Terkini
Pramono Anung Persilakan...
Pramono Anung Persilakan Perantau Cari Kerja di Jakarta
50 menit yang lalu
Idulfitri 2025, Pemudik...
Idulfitri 2025, Pemudik Masih Melintas di Tol Cipali dan Jalan Pantura Cirebon
1 jam yang lalu
Tokoh Agama Rawa Buaya...
Tokoh Agama Rawa Buaya Bangga Anggota DPRD dari Perindo Dina Masyusin Tetap Merakyat
1 jam yang lalu
Jokowi Tak Gelar Open...
Jokowi Tak Gelar Open House, Warga Tetap Antre Halalbihalal
1 jam yang lalu
Lalu Lintas Padat, Tol...
Lalu Lintas Padat, Tol MBZ Berlakukan Buka Tutup Situasional
2 jam yang lalu
Anggota DPRD dari Perindo...
Anggota DPRD dari Perindo Dina Masyusin Salat Idulfitri dan Ziarah Kubur di Rawa Buaya
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved