Pilkades di Maros Diundur Gegara Penetapan Perda Molor

Minggu, 24 April 2022 - 14:32 WIB
loading...
Pilkades di Maros Diundur...
Pelaksanaan Pilkades Maros diundur gegara penetapan perda terkait pesta demokrasi tingkat desa itu molor. Foto/Ilustrasi
A A A
MAROS - Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Maros diundur hingga November 2022. Hal itu dilakukan lantaran penetapan Perda Pilkades molor, yang tentunya berdampak pada tahapan pesta demokrasi tingkat desa yang juga terhambat.

Berdasarkan jadwal yang disusun, tahapan Pilkades semestinya dimulai pada Maret dan pemungutan suara dilaksanakan September. Hanya saja, hal tersebut tidak dapat dilakukan lantaran payung hukumnya belum tuntas. Padahal, idealnya tahapan Pilkades semestinya dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.

Baca Juga: Ranperda Pilkades Serentak di Maros Segera Rampung, Ini Poin-poin Perubahannya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus, mengatakan tahapan pesta demokrasi tingkat desa belum dimulai dikarenakan Perda Pilkades belum juga rampung.

“Harusnya tahapannya kita mulai pada Maret lalu, karena tahapan pilkades dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kades. Sedangkan masa jabatan kades ini berakhir pada September. Namun karena Perdanya belum rampung maka kemungkinan akan mundur hingga dua bulan, dan pemilihan akan dilakukan pada bulan November,” jelasnya.

Dia mengatakan tahun ini, sebanyak 16 desa di Maros bakal menggelar Pilkades Serentak . Jabatan kepala desa di 16 desa ini akan berakhir pada September mendatang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Perda KTR DKI Diminta...
Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi
Perda KTR DKI Dinilai...
Perda KTR DKI Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Usaha, Hippindo Minta Implementasi Bijak
Koalisi Jakarta Sehat...
Koalisi Jakarta Sehat Pertanyakan Perda KTR, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna
Tutup Akhir Tahun 2025,...
Tutup Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda
Percepat Sekolah Swasta...
Percepat Sekolah Swasta Gratis, DPRD Jakarta Bentuk Pansus Pendidikan
Ini Standar Persyaratan...
Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat, Jangan sampai Salah!
Apa Saja Tata Urutan...
Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?
Rekomendasi
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved