Sindikat Pengoplos Elpiji dan Pencurian BBM Bersubsidi Diberangus

Selasa, 19 April 2022 - 14:41 WIB
loading...
Sindikat Pengoplos Elpiji...
Polda Jatim mengamankan 13 tersangka pengoplos elpiji dan pencurian BBM bersubsidi yang beroperasi di Jawa Timur.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Unit II Subdit IV Tipiter, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap sindikat pengoplos elpiji dan pencurian BBM jenis solar bersubsidi. Setidaknya, ada 13 tersangka diamankan dalam dua kasus ini. Sindikat ini diamankan di dua tempat, yakni Grati, Pasuruan dan Kota Batu.

Untuk kasus pengoplos elpiji, terdapat tujuh tersangka. Mereka adalah P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT. Sedangkan untuk pelaku pencurian BBM yang dijual ke industri ada NF, MR, E, GA, NPF dan R. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi di Mapolda Jatim, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Kasus COVID-19 Jatim Terus Melandai, RS Lapangan Indrapura Resmi Ditutup

Dia menambahkan, untuk sindikat pengoplos elpiji digerebek di kawasan Oro-Oro Ombo, Kota Batu. Sedangkan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU Gondang, Grati, Pasuruan. Untuk elpiji, modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara memindahkan gas elpiji 3 kilogram (kg) ke tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi. "Hasil elpiji oplosan ini diedarkan ke penjual di area Kabupaten Jombang dengan harga lebih mahal dari harga pasaran," imbuh Zulham.

Sedangkan untuk penyalahagunaan BBM jenis bio solar, dilakukan para pelaku dengan cara membeli BBM bio solar menggunakan mobil boks modifikasi. Sebelumnya, kendaraan ini telah terpasang tandon dengan kapasitas 1.200 liter. Para pelaku melakukan pengisian berkali-kali hingga tandon 1.200 liter terisi penuh.

"Solar yang dibeli di SPBU seharga Rp5.120 per liter ini kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke truk tangki untuk dijual ke industri dengan harga lebih mahal," tandas Zulham.

Dalam perkara ini, polisi menyita satu truk tangki kapasitas 24 ton, hingga satu truk tronton yang di dalamnya ada beberapa tangki plastik berukuran besar. Para tersangka terancam dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
Polda Sumsel Bongkar...
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Tekan Konsumsi BBM,...
Tekan Konsumsi BBM, Pengamat Dorong Masyarakat Beralih ke Transportasi Publik
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman 2-1:...
Ekuador vs Jerman 2-1: Gonzalo Plata Antar La Tri Menang dan Lolos ke Babak 32 Besar
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved