MA Tolak Kasasi JPU, Pemuda Berserban Hijau Terlepas dari Vonis Mati

Senin, 20 Desember 2021 - 12:01 WIB
loading...
MA Tolak Kasasi JPU,...
MA menolak kasasi yang diajukan JPU atas vonis yang dijatuhkan kepada Mohammad Fahri Al Hasbi (25), pemuda berserban hijau yang dituduh melakukan makar. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, atas vonis yang dijatuhkan kepada Mohammad Fahri Al Hasbi (25), pemuda berserban hijau yang dituduh melakukan makar . Dengan demikian, Fahri terbebas dari vonis mati, dan kini benar-benar dapat menghirup udara bebas.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tulis MA dalam amar putusannya Nomor 60 K/Pid.Sus/2021, dikutip, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Tuduhan Makar Tidak Terbukti, Pengancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Bebas

Perkara ini disidangkan Hakim Ketua Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota Hidayat Manao dan Soesilo, dengan Panitera Emmy Evelina Marpaung. Terdapat sejumlah alasan majelis hakim menolak kasasi yang diajukan penuntut umum. Di antaranya alasan kasasi penuntut umum tidak dapat dibenarkan.

Alasannya putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan perbuatan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman', tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.

Hakim berpendapat, putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta yang terungkap di persidangan, yaitu terdakwa bersama dengan Rifqi (DPO) membuat video dengan menggunakan handphone milik Rifqi mengenai situasi di depan Asrama Brimob Petamburan yang pada saat itu sedang terjadi bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian sambil terdakwa berteriak dan mengatakan akan membunuh kepala negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Rekomendasi
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
Paula Verhoeven Mohon...
Paula Verhoeven Mohon Doa untuk Kiano yang Tengah Dirawat di RS
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved