Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Garut, Seorang Mucikari Ditangkap

Selasa, 19 April 2022 - 17:30 WIB
loading...
Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Garut, Seorang Mucikari Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menunjukan uang tunai dan sejumlah barang bukti lain dalam kasus prostitusi di Garut. Foto: MPI/Fani Ferdiansyah
A A A
GARUT - Kasus prostitusi di salah satu hotel Kabupaten Garut terungkap. Seorang mucikari berinisial H yang telah beroperasi selama satu tahun akhirnya ditangkap polisi.

Selama ini, H merupakan target operasi Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut. Dia berhasil digelandang ke Mapolres Garut saat polisi menggelar Operasi Pekat Lodaya 2022.



"Tersangka mucikari berinisial H diamankan saat digelarnya operasi pekat lodaya 2022 dengan sasaran premanisme, perjudian, peredaran miras dan prostitusi," kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi di Lobi Mapolres Garut, Selasa (19/4/2022).



Mulanya, bisnis lendir ini terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi penjualan wanita penghibur kepada pria hidung belang di salah satu hotel kawasan Cipanas, Garut.

Berbekal informasi tersebut, Unit PPA Polres Garut langsung melakukan penyelidikan di hotel yang dimaksud.



"Ternyata benar. Kami amankan salah satu penjaja atau muncikari dengan BB (barang bukti) berupa uang cash Rp1,5 juta yang sudah dikantongi sebagai bukti pembayaran," ujar AKP Dede.

Tidak hanya uang tunai, satu unit kendaraan yang berfungsi sebagai angkutan wanita penghibur di kasus itu pun turut disita polisi.


Adapun nilai transaksi bisnis mesum ini berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan. “(Dari transaksi) mucikari mendapat uang jasa sebesar Rp250 ribu sekali ST (Short Time)," sebutnya.

H merupakan seorang karyawan di salah satu salon kecantikan Kabupaten Garut. Pada saat yang sama, dia merangkap sebagai freelance di bisnis penyedia wanita penghibur.

“Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 bulan penjara," katanya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2025 seconds (0.1#10.140)