Borong Ratusan Liter Biosolar Bersubsidi, Kakek di Gunungkidul Terancam Denda Rp60 Miliar
Selasa, 19 April 2022 - 16:02 WIB
loading...
Tersangka berinisial S (65) usai ditangkap polisi karena mengangkut biosolar tanpa izin. Foto/MPI/Erfan Erlin
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Kakek berinisial S (65) diringkus anggota Satreskrim Polres Gunungkidul, saat membeli biosolar pakai jirigen di sejumlah SPBU. Warga Padukuhan Candirejo, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul ini, tak berkutik saat kedapatan mengangkut ratusan liter solar bersubsidi.
Baca juga: Industri Suka Sedot BBM Subsidi, Menperin Beri Peringatan Tegas
Diduga, S telah melakukan tindak pidana pengangkutan atau perniagaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin. Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum menuturkan, aksi pengangkutan biosolar bersubsidi tanpa izin ini, dilakukan tersangka pada Jumat (15/4/2022) dini hari.
S diringkus polisi saat berada di SPBU Siyono, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul. "Kami mendapati ada mobil pikap dengan nomor polisi R 9150 CB mengangkut 10 jirigen, yang sedang melakukan pengisian biosolar," terang Widya.
Baca juga: Industri Suka Sedot BBM Subsidi, Menperin Beri Peringatan Tegas
Diduga, S telah melakukan tindak pidana pengangkutan atau perniagaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin. Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum menuturkan, aksi pengangkutan biosolar bersubsidi tanpa izin ini, dilakukan tersangka pada Jumat (15/4/2022) dini hari.
S diringkus polisi saat berada di SPBU Siyono, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul. "Kami mendapati ada mobil pikap dengan nomor polisi R 9150 CB mengangkut 10 jirigen, yang sedang melakukan pengisian biosolar," terang Widya.
Lihat Juga :