Polsek Wonosalam Ringkus Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Kendal

Selasa, 19 April 2022 - 06:16 WIB
loading...
Polsek Wonosalam Ringkus Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Kendal
Tersangka kasus pembunuhan ibu rumah tangga dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kendal, Ipung Heri Laksono (24) saat diamankan di Polsek Wonosalam, Polres Demak, Senin (18/4/2022). Foto/Ist
A A A
DEMAK - Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosalam, Polres Demak meringkus Ipung Heri Laksono (24) warga Desa Ringinarum, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Senin (18/4/2022) sore. Lelaki ini ditangkap polisi lantaran diduga telah membunuh seorang ibu rumah tangga dan menganiaya gadis belia di Kendal.

Pelaku pembunuhan di wilayah hukum Polres Kendal ini, ditangkap Kapolsek Wonosalam, AKP Rusmanto beserta anggota saat berada di pertigaan Dukuh Demung, Desa Kerangkulon, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan Ipung, dilakukan setelah jajaran Polres Demak mendapat informasi adanya pelaku pembunuhan di Kendal yang sedang berada di daerah Wonosalam.



Kemudian Kapolsek Wonosalam dan anggotanya langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian (DPO) Polres Kendal.

“Pada awalnya kami menerima telpon dari Kasat Reskrim Polres Kendal bahwa di wilayah Kecamatan Wonosalam ada seorang DPO kasus pembunuh dan penganiayaan. Kemudian Kapolsek Wonosalam dan anggotanya bergerak cepat menuju ketempat tersebut dan berhasil mengamankan Ipung," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, Ipung disebut diduga terlibat dalam kasus pembuhuhan seorang ibu rumah tangga, Siti Romyanah (58) dan melakukan penganiayaan terhadap Nala Isne Setia Aramanta (17) hingga dilarikan ke RSI Kendal untuk mendapatkan perawatan.

Kapolres menyebutkan, dalam keterangannya, tersangka melakukan pembunuhan dan penganiayaan pada Minggu 20 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

"Usai diamankan petugas, Ipung selanjutnya diserahkan ke Polres Kendal untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Diketahui, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Demak karena rasa takut dan mencari tempat persembunyian," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)