Mangkir Lagi di Sidang Suap, JPU Diminta Panggil Kembali Mantan Bupati Tanah Bumbu

Selasa, 05 April 2022 - 00:03 WIB
loading...
Mangkir Lagi di Sidang Suap, JPU Diminta Panggil Kembali Mantan Bupati Tanah Bumbu
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi IUP batubara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin. Foto ist
A A A
BANJARMASIN - Mantan Bupati T anah Bumbu, Mardani H Maming kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin,(4/4/2022). Mardani telah mangkir untuk kedua kalinya dalam sidang tersebut.

Atas ketidakhadiran itu, Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemanggilan kembali Mardani agar hadir pada persidangan selanjutnya yang rencananya akan digelar pada Senin (11/4/2022) mendatang.



Permintaan Ketua Majelis Hakim tersebut didasari pada penjelasan Tim Jaksa Penuntut Umum, Abdul Salam Ntani. Abdul mengatakan, Mardani bersama keenam saksi lainnya tidak hadir dalam sidang. “Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Abdul dalam sidang tersebut.

Dalam kasus ini, terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio.

H Raden dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mardani dipanggil sebagai saksi lantaran yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2208 seconds (0.1#10.140)