Mantan Bupati Tanah Bumbu Mangkir 3 Kali Sidang Suap IUP, Pakar Hukum: Hakim Harus Panggil Paksa
Minggu, 17 April 2022 - 22:54 WIB
loading...
Pakar hukum yang juga dosen Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendesak hakim agar tidak ragu mamanggil paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming hadir dalam lanjutan sidang kasus suap IUP. Foto dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum yang juga dosen Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendesak hakim agar tidak ragu mamanggil paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming hadir dalam lanjutan sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin.
Sebab, lanjut Azmi, Mardani telah mengabaikan kewajiban hukum dengan mangkir tiga kali sidang sebagai saksi. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal buruk penegakan hukum di tanah air, khusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Baca juga: KPK: Suap dan Gratifikasi di Sektor Bisnis Rusak Iklim Persaingan Usaha Sehat
"Jika sudah empat kali mangkir dalam sidang sepanjang sudah dipanggil, hakim harus berani membuat penetapan panggilan paksa dan memerintahkan jaksa yang dibantu kepolisian untuk menghadirkan saksi dipersidangan dengan dukungan penyidik yang memeriksa saksi sebagaimana BAP, kalo tidak, ini signal buruk penegakan hukum,” kata Azmi, Minggu,(17/4/2022).
Lanjut Azmi, jika Mardani kembali tidak hadir dalam persidangan, maka layak untuk dikualifikasi tidak memenuhi kewajiban dengan ancaman pidana sesuai Pasal 224 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan, jika perkara pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.
Sedangkan, dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan. "Itu menjadi pintu masuk untuk menjerat saksi tersebut, dimana saksi tersebut dapat dikualifikasi bahwa ia tidak memenuhi kewajiban atau menolak menjadi saksi sehingga dapat ancaman pidana serta saksi tersebut diperiksa penyidik dengan menerapkan pasal 224 KUHP," tandas Azmi.
Mardani kemungkinan akan mangkir lagi pada sidang yang digendakan Senin (18/4/2022. Sebab, dari dari flayer atau poster yang tersebar di sosial media, nampak foto Mardani selaku Ketua Umum BPP HIPMI, ada dalam agenda bertajuk Businees Opportunity Forum.
Sebab, lanjut Azmi, Mardani telah mengabaikan kewajiban hukum dengan mangkir tiga kali sidang sebagai saksi. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal buruk penegakan hukum di tanah air, khusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Baca juga: KPK: Suap dan Gratifikasi di Sektor Bisnis Rusak Iklim Persaingan Usaha Sehat
"Jika sudah empat kali mangkir dalam sidang sepanjang sudah dipanggil, hakim harus berani membuat penetapan panggilan paksa dan memerintahkan jaksa yang dibantu kepolisian untuk menghadirkan saksi dipersidangan dengan dukungan penyidik yang memeriksa saksi sebagaimana BAP, kalo tidak, ini signal buruk penegakan hukum,” kata Azmi, Minggu,(17/4/2022).
Lanjut Azmi, jika Mardani kembali tidak hadir dalam persidangan, maka layak untuk dikualifikasi tidak memenuhi kewajiban dengan ancaman pidana sesuai Pasal 224 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan, jika perkara pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.
Sedangkan, dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan. "Itu menjadi pintu masuk untuk menjerat saksi tersebut, dimana saksi tersebut dapat dikualifikasi bahwa ia tidak memenuhi kewajiban atau menolak menjadi saksi sehingga dapat ancaman pidana serta saksi tersebut diperiksa penyidik dengan menerapkan pasal 224 KUHP," tandas Azmi.
Mardani kemungkinan akan mangkir lagi pada sidang yang digendakan Senin (18/4/2022. Sebab, dari dari flayer atau poster yang tersebar di sosial media, nampak foto Mardani selaku Ketua Umum BPP HIPMI, ada dalam agenda bertajuk Businees Opportunity Forum.
Lihat Juga :