Razia Gabungan COVID-19, Ini Temuan di Diskotik dan Karaoke
Jum'at, 19 Juni 2020 - 10:47 WIB
loading...
A
A
A
Selain tujuh orang itu, kata dia, pihaknya juga menemukan empat orang yang tidak menggunakan masker serta tidak membawa identitas. Keempat pengunjung yang tiga di antaranya adalah perempuan itu kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Empat orang ini mereka sudah tidak menggunakan masker terus mereka tidak membawa identitas. Sehingga kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami cek mereka benarkah apakah warga Surabaya atau warga dari luar. Kalau warga dari luar keperluannya apa,” jelas dia.
Peter menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan, pihaknya memastikan bahwa tempat hiburan ini telah banyak melanggar pedoman dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Karena itu, petugas langsung melakukan penutupan hingga manajemen RHU mau melengkapi kekurangan yang telah tercantum dalam pedoman Perwali tersebut.
“Tempat ini (RHU) kami tutup sampai nanti dari manajemen mereka lengkapi kekurangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing. Setelah dilengkapi semua, tim akan melakukan pengecekan, kalau itu sudah terpenuhi semua, mereka bisa melakukan operasional kembali,” kata dia.
Pihaknya memberikan waktu dua hingga tiga hari ke depan kepada pihak manajemen agar melengkapi kekurangan protokol kesehatan yang harus diterapkan. Namun demikian, jika besok manajemen bisa langsung melengkapi semua, pihaknya mengizinkan RHU ini untuk kembali beroperasi.
“Kalau mereka besok bisa lengkapi semua yang tertera di dalam teknis itu, kami akan cek dan kalau sudah lengkap besok silahkan mereka operasi. Mau dibuka atau tidak itu kembali ke manajemen. Setelah mereka lengkapi kekurangannya tadi silahkan dibuka. Tapi kalau tidak ya harus tutup,” jelas dia.
“Empat orang ini mereka sudah tidak menggunakan masker terus mereka tidak membawa identitas. Sehingga kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami cek mereka benarkah apakah warga Surabaya atau warga dari luar. Kalau warga dari luar keperluannya apa,” jelas dia.
Peter menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan, pihaknya memastikan bahwa tempat hiburan ini telah banyak melanggar pedoman dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Karena itu, petugas langsung melakukan penutupan hingga manajemen RHU mau melengkapi kekurangan yang telah tercantum dalam pedoman Perwali tersebut.
“Tempat ini (RHU) kami tutup sampai nanti dari manajemen mereka lengkapi kekurangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing. Setelah dilengkapi semua, tim akan melakukan pengecekan, kalau itu sudah terpenuhi semua, mereka bisa melakukan operasional kembali,” kata dia.
Pihaknya memberikan waktu dua hingga tiga hari ke depan kepada pihak manajemen agar melengkapi kekurangan protokol kesehatan yang harus diterapkan. Namun demikian, jika besok manajemen bisa langsung melengkapi semua, pihaknya mengizinkan RHU ini untuk kembali beroperasi.
“Kalau mereka besok bisa lengkapi semua yang tertera di dalam teknis itu, kami akan cek dan kalau sudah lengkap besok silahkan mereka operasi. Mau dibuka atau tidak itu kembali ke manajemen. Setelah mereka lengkapi kekurangannya tadi silahkan dibuka. Tapi kalau tidak ya harus tutup,” jelas dia.
(nth)
Lihat Juga :