Gerebek Warnet, Tempat Permainan Online, dan Cafe, Polisi Temukan Kerumunan Pengunjung

Senin, 31 Mei 2021 - 09:33 WIB
loading...
Gerebek Warnet, Tempat Permainan Online, dan Cafe, Polisi Temukan Kerumunan Pengunjung
Polsek Percut Sei Tuan, Senin (31/5/2021) dini hari menggelar razia protokol kesehatan di sejumlah warung internet, permainan playstation dan kafe remang-remang. Foto/Ilustrasi
A A A
MEDAN - Pandemi COVID-19 masih belum berakhir, namun banyak warga yang tidak mengindahkan lagi protokol kesehatan . Buktinya, masih ditemukan kerumunan orang tanpa menggunakan masker di warnet, tempat permainan online, dan cafe di wilayah Kota Medan.



Aparat dari Polsek Percut Sei Tuan, langsung membubarkan kerumunan pengunjung dan meminta pengelola warnet di Jalan Pancing Perkomplekan Ruko MMTC Medan, segera menutup kegiatan usahanya karena sudah melewati pembatasan jam operasional.



Pengunjung yang kedapatan tidak mengenakan masker , dihukum sosial dengan membuka bajunya untuk mengantikan masker. Satu-persatu pengujung warnet juga digeledah dan disuruh pulang ke rumahnya masing-masing. Polisi juga menyita menyita transmisi internet berupa CPU komputer.



Kapolsek Percut Sei Tuang, AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, razia protokol kesehatan ini juga menyasar tempat permainan playstation. "Kami temukan para pemain playstation yang merupakan anak remaja, sedang asyik bermain tanpa mengunakan masker. Kami langsung melakukan pembubaran ," tegasnya.

Para pelanggar yang tidak mengenakan masker, juga diminta membuka bajunya untuk dijadikan masker. Peralatan untuk permainan juga disita, karena pengelola tempat permainan telah melanggar jam malam dan tidak menerapkan protokol kesehatan.



Dalam razia ini, polisi juga menyita kursi dan meja, serta membubarkan pengunjung kafe yang tengah mabuk miras. "Tindakan tegas ini kami lakukan, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 ," tegas Janpiter.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)