Razia Gabungan COVID-19, Ini Temuan di Diskotik dan Karaoke

Jum'at, 19 Juni 2020 - 10:47 WIB
loading...
Razia Gabungan COVID-19, Ini Temuan di Diskotik dan Karaoke
Razia gabungan dilakukan Pemkot Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI ke berbagai RHU di Surabaya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Sanksi tegas mulai dilakukan pada Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang terbukti melanggar Perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19.

Hasil dari inspeksi mendadak (sidak), beberapa RHU masih melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan selama masa menuju new normal. (Baca juga: Gubernur Khofifah: Jatim Harus Siap Hadapi New Normal Life )

Kamis (18/6/2020) malam, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI menggelar razia skala besar ke tempat RHU yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya.

Razia gabungan yang dimulai sejak pukul 23.00 WIB hingga dini hari itu menyasar ke sejumlah tempat karaoke, diskotik, hingga tempat hiburan lainnya di Kota Pahlawan.

Lokasi pertama yang dikunjungi adalah RHU di kawasan Jembatan Merah Surabaya. Di lokasi itu, petugas hanya menemukan beberapa pekerja yang sedang melakukan renovasi bangunan. Sehingga, mereka kemudian melanjutkan tinjauannya menuju RHU di kawasan Jalan Pahlawan Surabaya.

Di lokasi itu, petugas mempertanyakan kelengkapan izin usaha hingga penerapan protokol kesehatan kepada pihak manajemen RHU. Seperti fasilitas profil tank untuk cuci tangan, hand sanitizer hingga Satgas COVID-19 yang ditempatkan di setiap pintu masuk RHU.

Para petugas gabungan juga melakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan. Setelah penerapan protokol kesehatan dinilai lengkap, akhirnya petugas melanjutkan tinjauannya menuju ke kawasan Jalan Kenjeran Surabaya.

Di kawasan itu, petugas menemukan adanya RHU yang dinilai melanggar protokol kesehatan dengan mengabaikan Perwali Nomor 28 Tahun 2020.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Pieter Frans Rumaseb menuturkan, setelah dilakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan, RHU ini dinilai melanggar Perwali nomor 28 tahun 2020. Karenanya, petugas Satpol PP langsung melakukan penutupan, hingga pihak manajemen mau melengkapi semua kekurangan protokol kesehatan yang harus diterapkan.

"Kami cek dari luar sudah mulai terlihat pelanggaran. Misalnya untuk tempat cuci tangan mereka tidak siapkan profil tank. Artinya tempat ini pasti dikunjungi oleh jumlah orang yang banyak, tapi untuk cuci tangan mereka hanya siapkan satu botol hand sanitizer saja yang mungkin cepat habis," kata Peter.

Parahnya, tempat kasir juga tidak dilengkapi dengan pembatas mika atau sekat untuk transaksi pembayaran. Sehingga saat transaksi pembayaran, tidak ada pembatas antara kasir dengan pengunjung. Pelanggaran semakin terlihat ketika petugas gabungan ini mulai masuk ke dalam ruangan.

“Terus kami lihat tadi karyawan tidak menggunakan sarung tangan, ada juga yang tidak menggunakan face shield. Sedangkan potensi interaksi dengan pengunjung pasti ada dan bisa berpotensi terjadi penularan,” jelas dia.

Beberapa pengunjung RHU ini rupanya juga terlihat tak menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan tidak masker dan duduk saling berdekatan dengan mengabaikan physical distancing. Untuk itu, petugas Satpol PP langsung memberikan sanksi tilang berupa penyitaan KTP kepada tujuh orang pengujung tersebut.

“Ditilang KTP nya sejak hari ini sampai 14 hari ke depan baru akan dikembalikan. Tentunya dengan kita mengundang mereka datang. Sebelum KTP dikembalikan, kita minta mereka buat pernyataan untuk tidak akan mengulang baru kita serahkan KTP,” kata dia.

Selain tujuh orang itu, kata dia, pihaknya juga menemukan empat orang yang tidak menggunakan masker serta tidak membawa identitas. Keempat pengunjung yang tiga di antaranya adalah perempuan itu kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Empat orang ini mereka sudah tidak menggunakan masker terus mereka tidak membawa identitas. Sehingga kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami cek mereka benarkah apakah warga Surabaya atau warga dari luar. Kalau warga dari luar keperluannya apa,” jelas dia.

Peter menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan, pihaknya memastikan bahwa tempat hiburan ini telah banyak melanggar pedoman dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Karena itu, petugas langsung melakukan penutupan hingga manajemen RHU mau melengkapi kekurangan yang telah tercantum dalam pedoman Perwali tersebut.

“Tempat ini (RHU) kami tutup sampai nanti dari manajemen mereka lengkapi kekurangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing. Setelah dilengkapi semua, tim akan melakukan pengecekan, kalau itu sudah terpenuhi semua, mereka bisa melakukan operasional kembali,” kata dia.

Pihaknya memberikan waktu dua hingga tiga hari ke depan kepada pihak manajemen agar melengkapi kekurangan protokol kesehatan yang harus diterapkan. Namun demikian, jika besok manajemen bisa langsung melengkapi semua, pihaknya mengizinkan RHU ini untuk kembali beroperasi.

“Kalau mereka besok bisa lengkapi semua yang tertera di dalam teknis itu, kami akan cek dan kalau sudah lengkap besok silahkan mereka operasi. Mau dibuka atau tidak itu kembali ke manajemen. Setelah mereka lengkapi kekurangannya tadi silahkan dibuka. Tapi kalau tidak ya harus tutup,” jelas dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3503 seconds (0.1#10.140)