Antisipasi Lonjakan Wisatawan ke Jabar, Operasi Gabungan Digelar di 11 Wilayah PPKM Level 2
Senin, 13 September 2021 - 10:33 WIB
loading...
Pemprov Jabar menggelar operasi gabungan untuk mencegah penularan COVID-19 di tengah kondisi wisata balas dendam atau revenge tourism. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Relaksasi sektor pariwisata di Provinsi Jawa Barat (Jabar), khususnya wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 telah memicu lonjakan wisatawan.
Pemprov Jabar berupaya mengatasi kondisi yang diistilahkan wisata balas dendam atau revenge tourism itu. Langkah yang diakukan melalui operasi gabungan yang digelar secara serentak di 11 wilayah PPKM Level 2.
Baca juga: 4 Tempat Wisata di Bandung Boleh Buka, Anak 12 Tahun Dilarang Masuk
Bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar itu untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) sekaligus pengetesan COVID-19 di tempat wisata secara acak.
Kepala Disparbud Jabar, Dedi Taufik mengatakan, yang menjadi sasaran dalam operasi gabungan ini adalah 11 daerah PPKM Level 2 berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 39 tahun 2021 yang berlaku 7-13 September 2021.
Pemprov Jabar berupaya mengatasi kondisi yang diistilahkan wisata balas dendam atau revenge tourism itu. Langkah yang diakukan melalui operasi gabungan yang digelar secara serentak di 11 wilayah PPKM Level 2.
Baca juga: 4 Tempat Wisata di Bandung Boleh Buka, Anak 12 Tahun Dilarang Masuk
Bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar itu untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) sekaligus pengetesan COVID-19 di tempat wisata secara acak.
Kepala Disparbud Jabar, Dedi Taufik mengatakan, yang menjadi sasaran dalam operasi gabungan ini adalah 11 daerah PPKM Level 2 berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 39 tahun 2021 yang berlaku 7-13 September 2021.
Lihat Juga :