Razia Gabungan COVID-19, Ini Temuan di Diskotik dan Karaoke

Jum'at, 19 Juni 2020 - 10:47 WIB
loading...
Razia Gabungan COVID-19, Ini Temuan di Diskotik dan Karaoke
Razia gabungan dilakukan Pemkot Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI ke berbagai RHU di Surabaya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Sanksi tegas mulai dilakukan pada Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang terbukti melanggar Perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19.

Hasil dari inspeksi mendadak (sidak), beberapa RHU masih melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan selama masa menuju new normal. (Baca juga: Gubernur Khofifah: Jatim Harus Siap Hadapi New Normal Life )

Kamis (18/6/2020) malam, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI menggelar razia skala besar ke tempat RHU yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya.

Razia gabungan yang dimulai sejak pukul 23.00 WIB hingga dini hari itu menyasar ke sejumlah tempat karaoke, diskotik, hingga tempat hiburan lainnya di Kota Pahlawan.

Lokasi pertama yang dikunjungi adalah RHU di kawasan Jembatan Merah Surabaya. Di lokasi itu, petugas hanya menemukan beberapa pekerja yang sedang melakukan renovasi bangunan. Sehingga, mereka kemudian melanjutkan tinjauannya menuju RHU di kawasan Jalan Pahlawan Surabaya.

Di lokasi itu, petugas mempertanyakan kelengkapan izin usaha hingga penerapan protokol kesehatan kepada pihak manajemen RHU. Seperti fasilitas profil tank untuk cuci tangan, hand sanitizer hingga Satgas COVID-19 yang ditempatkan di setiap pintu masuk RHU.

Para petugas gabungan juga melakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan. Setelah penerapan protokol kesehatan dinilai lengkap, akhirnya petugas melanjutkan tinjauannya menuju ke kawasan Jalan Kenjeran Surabaya.

Di kawasan itu, petugas menemukan adanya RHU yang dinilai melanggar protokol kesehatan dengan mengabaikan Perwali Nomor 28 Tahun 2020.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Pieter Frans Rumaseb menuturkan, setelah dilakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan, RHU ini dinilai melanggar Perwali nomor 28 tahun 2020. Karenanya, petugas Satpol PP langsung melakukan penutupan, hingga pihak manajemen mau melengkapi semua kekurangan protokol kesehatan yang harus diterapkan.

"Kami cek dari luar sudah mulai terlihat pelanggaran. Misalnya untuk tempat cuci tangan mereka tidak siapkan profil tank. Artinya tempat ini pasti dikunjungi oleh jumlah orang yang banyak, tapi untuk cuci tangan mereka hanya siapkan satu botol hand sanitizer saja yang mungkin cepat habis," kata Peter.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)