Terlibat Asmara Terlarang, Kasatpol PP Kota Makassar Otaki Pembunuhan dan Kini Terancam Hukuman Mati

Minggu, 17 April 2022 - 04:04 WIB
loading...
Terlibat Asmara Terlarang, Kasatpol PP Kota Makassar Otaki Pembunuhan dan Kini Terancam Hukuman Mati
Kepala Satpol PP Kota Makassar, berinisial MIA ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang (33). Foto/Ist.
A A A
MAKASSAR - Kasatpol PP Kota Makassar, berinisial MIA, terancam hukuman mati karena telah menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang (33). Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar tersebut, tewas ditembak di jalan saat hendak pulang pada Minggu (3/4/2022).



MIA ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes Makassar, yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budhi Haryanto, Sabtu (16/5/2022) malam. MIA ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Muhammad Tahir, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.



Penetapan status tersangka terhadap MIA dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 20 saksi. Selain MIA, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus penembakan tersebut.



"Ke empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, berperan sebagai otak penembakan, eksekutor, serta pelaku yang menyiapkan rencana lokasi penembakan terhadap korban," terang Budhi Haryanto.

Para tersangka itu antara lain MIA sebagai otak penembakan, bersama tiga nama lainnya yakni berinisial S, HKN, dan A. Ketiga tersangka tersebut, bertindak sebagai ekskutor penembakan hingga menewaskan korban Najamuddin Sewang.

Budhi Haryanto menambahkan, motif di balik penembakan tersebut dilatar belakangi cinta segi tiga. Di mana antara otak pelaku penembakan, dengan korban penembakan sama-sama mencintai perempuan yang sama.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2658 seconds (0.1#10.140)