Kopda B Gunakan Senjata Api Laras Panjang Tembak Mati 3 Anggota Polres Way Kanan
Selasa, 25 Maret 2025 - 13:47 WIB
loading...
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). FOTO/IRA WIDYANTI
A
A
A
LAMPUNG - Anggota TNI Kopral Dua (Kopda) B resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan 3 Anggota Polres Way Kanan Lampung. Dalam aksinya, Kopda B menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.
Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan barang bukti senjata api laras panjang tersebut ditemukan pada Rabu (19/3/2025).
"Hasil pengecekan pemeriksaan, karena ini senjata campuran sparepart-nya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan," kata Eka Wijaya saat konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Untuk memastikan dugaan itu, kata Mayjend Eka, senjata api laras panjang itu akan dicek laboratorium forensik melibatkan Mabes Polri dan uji balistik di Pindad.
Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan barang bukti senjata api laras panjang tersebut ditemukan pada Rabu (19/3/2025).
"Hasil pengecekan pemeriksaan, karena ini senjata campuran sparepart-nya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan," kata Eka Wijaya saat konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Untuk memastikan dugaan itu, kata Mayjend Eka, senjata api laras panjang itu akan dicek laboratorium forensik melibatkan Mabes Polri dan uji balistik di Pindad.
Lihat Juga :