Kopda B Gunakan Senjata Api Laras Panjang Tembak Mati 3 Anggota Polres Way Kanan
loading...

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). FOTO/IRA WIDYANTI
A
A
A
LAMPUNG - Anggota TNI Kopral Dua (Kopda) B resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan 3 Anggota Polres Way Kanan Lampung. Dalam aksinya, Kopda B menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.
Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan barang bukti senjata api laras panjang tersebut ditemukan pada Rabu (19/3/2025).
"Hasil pengecekan pemeriksaan, karena ini senjata campuran sparepart-nya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan," kata Eka Wijaya saat konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Untuk memastikan dugaan itu, kata Mayjend Eka, senjata api laras panjang itu akan dicek laboratorium forensik melibatkan Mabes Polri dan uji balistik di Pindad.
Atas perbuatannya, pelaku Kopda B dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat juga tentang Senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951," katanya.
Untuk diketahui, 3 anggota Polres Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB. Ketiga anggota Polisi itu bernama AKP anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda anumerta Petrus Apriyanto (Ba Polsek Negara Batin), dan Briptu anumerta M Ghalib Surya Ganta (Ba Satreskrim Polres Way Kanan).
Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan barang bukti senjata api laras panjang tersebut ditemukan pada Rabu (19/3/2025).
"Hasil pengecekan pemeriksaan, karena ini senjata campuran sparepart-nya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan," kata Eka Wijaya saat konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Untuk memastikan dugaan itu, kata Mayjend Eka, senjata api laras panjang itu akan dicek laboratorium forensik melibatkan Mabes Polri dan uji balistik di Pindad.
Atas perbuatannya, pelaku Kopda B dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat juga tentang Senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951," katanya.
Untuk diketahui, 3 anggota Polres Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB. Ketiga anggota Polisi itu bernama AKP anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda anumerta Petrus Apriyanto (Ba Polsek Negara Batin), dan Briptu anumerta M Ghalib Surya Ganta (Ba Satreskrim Polres Way Kanan).
(abd)
Lihat Juga :