Anggota Intel Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Tersangka Pembunuhan Bayinya Sendiri

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:40 WIB
loading...
Anggota Intel Polda...
Brigadir Ade Kurniawan anggota Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jateng ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayinya sendiri, Selasa (25/3/2025). Foto/Istimewa
A A A
SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan anggota Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jateng ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayinya sendiri, Selasa (25/3/2025). Dia dijerat pasal berlapis baik UU Perlindungan Anak maupun pidana umum sebagaimana diatur KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa. “Gelar perkara sudah selesai, hasilnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3),” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (25/3/2025).

Saat ini, Brigadir Ade memang sudah ditahan Propam Polda Jateng. Dengan bertambahnya jeratannya sebagai tersangka tindak pidana umum, dia juga akan jadi tahanan Ditreskrimum.

Baca juga: Kasus Brigadir AK Diduga Bunuh Bayinya Naik Status Penyidikan

Polda Jateng juga tengah menyiapkan berkas-berkas untuk sidang kode etik kepada Brigadir Ade Kurniawan. Terkait sanksi internalnya melalui sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Pada kasus yang dilaporkan pada 5 Maret 2025 itu, penyidik telah menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditreskrimum Polda Jateng, Surat Perintah Penyidikan teregister SP. Sidik/III/Res.1.7/2025/Ditreskrimum Maret 2025.

Berdasarkan SPDP itu diketahui, penyidik telah mengantongi bukti bahwa terjadi peristiwa pidana penghilangan nyawa anak di bawah umur atau penganiayaan menyebabkan matinya seseorang, sebagaimana Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Dokter Ungkap Penentu...
Dokter Ungkap Penentu Jenis Kelamin Bayi Bukan dari Ibu, tapi Ayah
Tren Tak Mau Punya Anak...
Tren Tak Mau Punya Anak Melonjak di Jepang, Humanisasi Bayi Berbulu Berkembang Pesat
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Rekomendasi
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved