3 Fakta Kabar RS Sardjito Yogyakarta Beri THR Nakes Hanya 30%
loading...

Tenaga kesehatan RSUP Dr Sardjito protes karena nilai THR yang diberikan hanya 30%. FOTO/HERU TRIJOKO
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kesehatan (nakes) di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta menjadi sorotan publik. Sebab, kabarnya THR yang cair hanya 30% dari besaran insentif.
Kebijakan tersebut tak hanya menjadi perhatian masyarakat umum, tetapi juga memicu aksi protes dari sejumlah tenaga kesehatan yang merasa tidak mendapatkan hak yang semestinya. Mereka kemudian menyuarakan aspirasi agar THR insentif diberikan secara penuh, sebagaimana yang mereka harapkan berdasarkan standar sebelumnya.
Lebih jauh, berikut ini sejumlah fakta yang diketahui tentang RS Sardjito Yogyakarta yang disebut beri THR nakes hanya 30%.
Aksi ini dimulai dengan para nakes berkumpul di depan lobi rumah sakit sebelum berjalan menuju gedung administrasi pusat untuk beraudiensi dengan manajemen dan direksi. Para pegawai juga tampak membawa kertas bertulisan protes seperti "100% , tidak 30%" dan "Sardjito Gelap".
Mengutip keterangan dari laman resmi Kemenkes, Direktur Utama RSUP Sardjito, dr. Eniarti, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. THR Gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR Insentif ditetapkan sebesar 30%, sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan.
Namun, pihak manajemen tetap berkomitmen untuk mengevaluasi kembali besaran THR insentif. Langkah ini menjadi respons atas aspirasi yang disampaikan oleh para pegawai.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa RSUP Sardjito sebagai RS Vertikal Kementerian Kesehatan memiliki skema pemberian THR di berbeda dengan swasta. THR bagi pegawai RS Vertikal Kemenkes terdiri dari dua komponen.
Pertama, THR Gaji yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100%. Kedua, ada THR Insentif yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit.
"Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan," katanya.
Itulah beberapa fakta mengenai kabar RS Sardjito Yogyakarta hanya beri THR nakes 30%.
Kebijakan tersebut tak hanya menjadi perhatian masyarakat umum, tetapi juga memicu aksi protes dari sejumlah tenaga kesehatan yang merasa tidak mendapatkan hak yang semestinya. Mereka kemudian menyuarakan aspirasi agar THR insentif diberikan secara penuh, sebagaimana yang mereka harapkan berdasarkan standar sebelumnya.
Lebih jauh, berikut ini sejumlah fakta yang diketahui tentang RS Sardjito Yogyakarta yang disebut beri THR nakes hanya 30%.
Fakta RS Sardjito Yogyakarta Beri THR Nakes Hanya 30%
1. Diprotes Karyawan
Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam Garda Terdepan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito menggelar aksi damai di RS Sardjito, Selasa (25/3/2025). Mereka menuntut adanya insentif yang layak, pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) mereka hanya cair 30% dari besaran insentif atau remunerasi.Aksi ini dimulai dengan para nakes berkumpul di depan lobi rumah sakit sebelum berjalan menuju gedung administrasi pusat untuk beraudiensi dengan manajemen dan direksi. Para pegawai juga tampak membawa kertas bertulisan protes seperti "100% , tidak 30%" dan "Sardjito Gelap".
2. RSUP Dr. Sardjito Siap Tinjang Ulang THR
Menyikapi ramainya pemberitaan baru-baru ini, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta mengaku akan melakukan peninjauan ulang terhadap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) insentif bagi pegawai. Hal ini diambil sebagai respons atas aspirasi yang disampaikan oleh pegawai RSUP Sardjito terkait mekanisme pemberian THR.Mengutip keterangan dari laman resmi Kemenkes, Direktur Utama RSUP Sardjito, dr. Eniarti, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. THR Gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR Insentif ditetapkan sebesar 30%, sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan.
Namun, pihak manajemen tetap berkomitmen untuk mengevaluasi kembali besaran THR insentif. Langkah ini menjadi respons atas aspirasi yang disampaikan oleh para pegawai.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa RSUP Sardjito sebagai RS Vertikal Kementerian Kesehatan memiliki skema pemberian THR di berbeda dengan swasta. THR bagi pegawai RS Vertikal Kemenkes terdiri dari dua komponen.
Pertama, THR Gaji yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100%. Kedua, ada THR Insentif yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit.
3. Proses Pembayaran THR Gaji dan Insentif Sudah Diberikan ke 3.129 Pegawai
Masih dari sumber yang sama, Direktur Utama RSUP Sardjito, dr. Eniarti menambahkan, proses pembayaran THR Gaji dan THR Insentif telah diberikan kepada 3.129 pegawai RS. Ia juga menyebut pemberitaan di media mengenai adanya pemotongan THR adalah tidak benar."Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan," katanya.
Itulah beberapa fakta mengenai kabar RS Sardjito Yogyakarta hanya beri THR nakes 30%.
(abd)
Lihat Juga :