Modus Makin Canggih, Polda Jabar Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok Investasi

Sabtu, 16 April 2022 - 13:01 WIB
loading...
Modus Makin Canggih, Polda Jabar Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok Investasi
Polda Jabar mengimbau warga mewaspadai praktik penipuan berkedok investasi menyusul semakin canggihnya modus yang digunakan para pelakunya. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik investasi menyusul maraknya kasus penipuan berkedok investasi.

Dir Binmas Polda Jabar, Kombes Pol Idil Tabransyah mengatakan, selain marak, modus yang digunakan para pelaku penipuan berkedok investasi pun semakin canggih.

Hal itu diungkapkan Idil dalam Talk Show Direktorat Binmas Polda Jabar bertema "Waspada Penipuan Bemodus Investasi" di Lantai 2 Metro Indah Mall, Kota Bandung Bandung, Jumat 15 April 2022 malam.

"Kasus penipuan berkedok investasi terus terjadi berulang, bahkan semakin lama semakin banyak dengan modus-modus yang semakin canggih," ungkapnya.

Baca juga: Pertahankan Keperawanan Saat Hendak Diperkosa, Perempuan di Sukabumi Luka Parah Kena Tusuk

Bahkan, lanjut Idil, kasus penipuan berkedok investasi saat ini layaknya fenomena gunung es. Menurutnya, kasus yang dilaporkan kepada pihak kepolisian lebih sedikit dibandingnya fakta sebenarnya.

"Adanya tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui sistem online merupakan fenomena sosial yang seperti gunung es dimana kasus yang dilaporkan kepada 0olisi lebih sedikit dibanding kejahatan yang ada," bebernya.

Lebih lanjut Idil menjelaskan bahwa investasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan nilai tambah dari suatu dana atau uang yang dimiliki seorang investor ke suatu bidang usaha atau bisnis yang dijalankan oleh penawar atau investasi dengan menanamkan dana yang dimilikinya ke sebuah bidang usaha atau bisnis.

Kemudian, seorang investor berhak atas sejumlah laba yang telah ditentukan dalam suatu perjanjian, sedangkan dari sisi pelaku bisnis baik berupa perusahaan ataupun perorangan dana dari para investor sangat berguna sebagai sumber pembiayaan eksternal yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan orang yang menginvestasikan uangnya yang berasal dari kalangan masyarakat.

Menurutnya, dari sedemikian banyak orang yang menginvestasikan uangnya, beragam pula tujuan mereka berinvestasi dengan tujuan utama ingin meraih keuntungan atau paling tidak mempertahankan kekayaan kepada pelaku bisnis, baik perorangan maupun perusahaan.

"Namun, tidak semuanya dapat mencapai tujuan tersebut, banyak dari mereka yang tidak memperoleh keuntungan tetapi malah menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Selain mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok investasi, tambah Idil, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pihaknya pun terus berupaya memelihara kamtibmas, menegakan hukum, dan memberikan perlindungan serta pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami pun berharap, kejahatan penipuan betkedok investasi melalui sistem online dapat ditanggulangi, diminimalisir bahkan diberantas," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan kembali membuat geger warga Bandung. Tak tanggung-tanggung, para korban mengaku rugi hingga sekitar Rp7 miliar dari kasus bermodus jual beli nomor antrean pemenang arisan bodong itu.

Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan seorang wanita berinisial SN kepada Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Mereka menuntut tanggung jawab SN atas perbuatannya yang telah merugikan banyak orang.

Salah seorang korban, Genya Angelita mengaku tergiur mengikuti arisan yang ditawarkan SN. Pasalnya, SN mengiming-imingi keuntungan 10-20 persen dari setoran awal arisan.

Selain itu, Genya pun mengaku tergiur karena mendapat informasi sudah ada sejumlah anggota arisan yang menerima untung seperti yang dijanjikan SN.

Singkat cerita, Genya lalu menyetorkan uang arisan hingga Rp35 juta kepada SN. Menurutnya, awalnya, arisan itu berjalan lancar dan dia menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan SN. Namun, pencairan uang mulai tersendat Maret 2022 lalu dan SN kini menghilang.

"Awalnya sempat lancar, tapi makin ke sini, seperti di bulan Maret sudah bermasalah dan sekarang orangnya menghilang," ungkap Genya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/4/2022).
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6216 seconds (0.1#10.140)