Tingkatkan Reformasi Birokrasi, Chaidir Terapkan Sistem Merit Manajemen ASN
loading...
A
A
A
MAROS - Bupati Maros , AS Chaidir Syam mengaku terus melakukan upaya reformasi birokrasi . Salah satunya akan menerapkan Sistem Merit Manajemen ASN.
Hal itu dilakukan untuk memastikan jabatan di pemerintahan diduduki oleh ASN yang profesional. “Ketika Sistem Merit ini terjadi maka kedepannya karir ASN akan terjamin,” katanya, Jumat (15/4/2022).
Dia menjelaskan, Sistem Merit ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil. Dimana jabatan hanya akan diisi oleh mereka yang profesional, dan penempatannya juga sesuai dengan kompetensinya, serta mampu melindungi dari intervensi politik.
Penerapan Sistem Merit dinilai lebih efektif dalam menempatkan orang-orang profesional di bidangnya guna melayani masyarakat.
“Kita memang harus melakukan perubahan-perubahan. Karena kan tugas pemerintah memberi jaminan agar bisa berjalan cepat dan pasti,” ungkapnya.
Maka dengan itu kompetensi dan kinerja ASN akan menjadi lebih murni. Sebab, penilaian akan diverifikasi kembali oleh pihak eksternal, yakni KASN sebagai pengawas Sistem Merit ini.
“Jadi para ASN sudah bisa mengukur dirinya sendiri yang mana yang layak mendapatkan peningkatan karir,” sambungnya.
Makanya, Ketua Ikatan Alumni Ilmu Pemerintahan (Ikapem) Unhas itu berharap agar Sistem Merit di Kabupaten Maros bisa dilakukan secepatnya.
“Agar para ASN bisa mendapatkan jenjang karir yang lebih baik,” imbuh pria 45 tahun itu.
Diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros meraih predikat atau nilai B dalam SAKIP dan RB Award 2021.
SAKIP atau Sistem Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi (RB) merupakan award atau hasil evaluasi akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi.
Untuk reformasi birokrasi baru tahun ini Maros meraih nilai B setelah tahun sebelumnya mendapat predikat C.
Hal itu dilakukan untuk memastikan jabatan di pemerintahan diduduki oleh ASN yang profesional. “Ketika Sistem Merit ini terjadi maka kedepannya karir ASN akan terjamin,” katanya, Jumat (15/4/2022).
Dia menjelaskan, Sistem Merit ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil. Dimana jabatan hanya akan diisi oleh mereka yang profesional, dan penempatannya juga sesuai dengan kompetensinya, serta mampu melindungi dari intervensi politik.
Penerapan Sistem Merit dinilai lebih efektif dalam menempatkan orang-orang profesional di bidangnya guna melayani masyarakat.
“Kita memang harus melakukan perubahan-perubahan. Karena kan tugas pemerintah memberi jaminan agar bisa berjalan cepat dan pasti,” ungkapnya.
Maka dengan itu kompetensi dan kinerja ASN akan menjadi lebih murni. Sebab, penilaian akan diverifikasi kembali oleh pihak eksternal, yakni KASN sebagai pengawas Sistem Merit ini.
“Jadi para ASN sudah bisa mengukur dirinya sendiri yang mana yang layak mendapatkan peningkatan karir,” sambungnya.
Makanya, Ketua Ikatan Alumni Ilmu Pemerintahan (Ikapem) Unhas itu berharap agar Sistem Merit di Kabupaten Maros bisa dilakukan secepatnya.
“Agar para ASN bisa mendapatkan jenjang karir yang lebih baik,” imbuh pria 45 tahun itu.
Diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros meraih predikat atau nilai B dalam SAKIP dan RB Award 2021.
SAKIP atau Sistem Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi (RB) merupakan award atau hasil evaluasi akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi.
Untuk reformasi birokrasi baru tahun ini Maros meraih nilai B setelah tahun sebelumnya mendapat predikat C.
(agn)