Tim Pengawas Obat dan Makanan Lutim Rakor Pembinaan Pengawasan
loading...
A
A
A
"Mudah-mudahan rapat kali ini dapat menghasilkan solusi yang baik sehingga pada saat melakukan pengawasan obat dan makanan di lapangan dapat terarah," harap Nursih Hariani.
Adapun yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes), A Tulleng bahwa, kegiatan ini setiap tahun dilakukan. Untuk itu, diharapkan kepada setiap SKPD sebelum turun ke lapangan telah melakukan planning sebelumnya.
"Kegiatan ini dimulai hari Kamis tanggal 14 April 2022 sampai di hari berikutnya. Sebelum itu perlu adanya penjelasan terkait tupoksi masing-masing SKPD dikarenakan kasus kemarin kebanyakan SKPD tidak melihat tupoksi yang dijadikan sebagai pegangan dalam melakukan pengawasan obat dan makanan di lapangan," kata A Tulleng.
Dia menambahkan, terkait mekanisme kerja tentunya akan dibagi bukan hanya pada satu tim melainkan dibagi menjadi beberapa tim. sehingga pembagian tim tersebut bisa mengkoordinir secara teknis di lapangan.
Hasil rakor tersebut menjelaskan bahwa tim pengawas obat terdapat dua tim, dimana tim satu mengawasi obat dan bahan berbahaya seperti kosmetik, obat termasuk bahan berbahaya. Tim kedua (pangan) akan melakukan pengawasan terhadap makanan, daging, ikan dan tentunya akan dilakukan pemeriksaan seperti expire, dan izin edar.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Disdagkoprinum, Badan Perencanaan, penelitian dan Pengembangan Daerah, Satuan Polisi Pamung Praja dan Damkar, Dinas Perikanan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Adapun yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes), A Tulleng bahwa, kegiatan ini setiap tahun dilakukan. Untuk itu, diharapkan kepada setiap SKPD sebelum turun ke lapangan telah melakukan planning sebelumnya.
"Kegiatan ini dimulai hari Kamis tanggal 14 April 2022 sampai di hari berikutnya. Sebelum itu perlu adanya penjelasan terkait tupoksi masing-masing SKPD dikarenakan kasus kemarin kebanyakan SKPD tidak melihat tupoksi yang dijadikan sebagai pegangan dalam melakukan pengawasan obat dan makanan di lapangan," kata A Tulleng.
Dia menambahkan, terkait mekanisme kerja tentunya akan dibagi bukan hanya pada satu tim melainkan dibagi menjadi beberapa tim. sehingga pembagian tim tersebut bisa mengkoordinir secara teknis di lapangan.
Hasil rakor tersebut menjelaskan bahwa tim pengawas obat terdapat dua tim, dimana tim satu mengawasi obat dan bahan berbahaya seperti kosmetik, obat termasuk bahan berbahaya. Tim kedua (pangan) akan melakukan pengawasan terhadap makanan, daging, ikan dan tentunya akan dilakukan pemeriksaan seperti expire, dan izin edar.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Disdagkoprinum, Badan Perencanaan, penelitian dan Pengembangan Daerah, Satuan Polisi Pamung Praja dan Damkar, Dinas Perikanan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(agn)