Gerebek Rumah di Lembang, Polisi Temukan 37 Batang Pohon Ganja
Kamis, 14 April 2022 - 17:18 WIB
loading...
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan didampingi Kasatnarkoba AKP Nasrudin menunjukkan barang bukti batang pohon ganja yang diamankan dari dua tersangka kakak beradik saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (14/4/2022). Foto/MPI/Adi Haryanto
A
A
A
CIMAHI - Dua kakak beradik, warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yakni HR dan ZM ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polres Cimahi pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Keduanya kedapatan melakukan pembudidayaan pohon ganja dalam polybag di rumahnya saat petugas menggerebek rumah mereka.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, dari hasil penggerebekan petugas menemukan sejumlah barang bukti di lantai satu dan dua, yakni 37 batang pohon ganja dalam polybag. Rinciannya terdiri dari 11 batang dengan tinggi 120 cm, 5 batang tingginya 90 cm, 10 batang tingginya 30 cm, dan 11 batang dengan tinggi 20 cm. Baca juga:
Mahasiswa Ganteng Mirip Artis Diringkus Polisi saat Jualan Ganja
Selain itu ada juga 1 bungkus kertas putih berisikan bahan/daun ganja dengan berat 8,92 gr, 1 toples berisi biji ganja dengan berat 42,82 gr, 1 bungkus kantong plastik warna hitam, berisi 5 batang pohon ganja yang sudah dipanen dengan tinggi sekitar 150 cm dan berat 120 gram.
"Tersangka HR dan ZM ini membeli bibit, menanam, dan menjualnya. Mereka mengaku belajar secara autodidak dari YouTube," ungkap Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (14/4/2022).
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, dari hasil penggerebekan petugas menemukan sejumlah barang bukti di lantai satu dan dua, yakni 37 batang pohon ganja dalam polybag. Rinciannya terdiri dari 11 batang dengan tinggi 120 cm, 5 batang tingginya 90 cm, 10 batang tingginya 30 cm, dan 11 batang dengan tinggi 20 cm. Baca juga:
Mahasiswa Ganteng Mirip Artis Diringkus Polisi saat Jualan Ganja
Selain itu ada juga 1 bungkus kertas putih berisikan bahan/daun ganja dengan berat 8,92 gr, 1 toples berisi biji ganja dengan berat 42,82 gr, 1 bungkus kantong plastik warna hitam, berisi 5 batang pohon ganja yang sudah dipanen dengan tinggi sekitar 150 cm dan berat 120 gram.
"Tersangka HR dan ZM ini membeli bibit, menanam, dan menjualnya. Mereka mengaku belajar secara autodidak dari YouTube," ungkap Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (14/4/2022).
Lihat Juga :