Fakta Baru Ini Terungkap di Sidang Perdana Sunda Empire
Kamis, 18 Juni 2020 - 20:53 WIB
loading...
A
A
A
Di bawahnya ada Perdana Menteri atau Grand Prime Minister yang dijabat Nasri Banks. Kekuasaannya meliputi enam wilayah di dunia. "Pada 8 Maret 2017, Sunda Empire yang dipimpin terdakwa Nasri Banks dan Ratna Ningrum mengadakan pertemuan di Gedung Ahmad Sanusi Komplek UPI dihadiri 1.500 anggota," kata Suharja.
Sedangkan terdakwa Ki Ageng Rangga Sasana bergabung dengan Sunda Empire pada 2018 dan diangkat sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire. "(Rangga) ditugaskan merumuskan pembangunan tatanan dunia baru di bawah kekuasaan Sunda Empire dan merekrut anggota," ujar dia.
Pertengahan 2019, kelompok Sunda Empire menggelar lima pertemuan sepanjang Maret hingga Desember 2019. Setiap pertemuan itu didokumentasikan dan disimpan di komputer milik saksi Cece Kurnia.
Pada April 2019, atas perintah Nasri Banks, video-video itu diunggah ke YouTube dan akun Facebook hingga akhirnya viral. "Para terdakwa mengakui dan tahu secara sadar bahwa kerajaan Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, baik sejarah dunia maupun Indonesia karena faktanya memang tidak ada," tandas Suharja.
Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu.
Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada dakwaan ketiga, Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan terdakwa Ki Ageng Rangga Sasana bergabung dengan Sunda Empire pada 2018 dan diangkat sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire. "(Rangga) ditugaskan merumuskan pembangunan tatanan dunia baru di bawah kekuasaan Sunda Empire dan merekrut anggota," ujar dia.
Pertengahan 2019, kelompok Sunda Empire menggelar lima pertemuan sepanjang Maret hingga Desember 2019. Setiap pertemuan itu didokumentasikan dan disimpan di komputer milik saksi Cece Kurnia.
Pada April 2019, atas perintah Nasri Banks, video-video itu diunggah ke YouTube dan akun Facebook hingga akhirnya viral. "Para terdakwa mengakui dan tahu secara sadar bahwa kerajaan Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, baik sejarah dunia maupun Indonesia karena faktanya memang tidak ada," tandas Suharja.
Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu.
Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada dakwaan ketiga, Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(awd)
Lihat Juga :