Fakta Baru Ini Terungkap di Sidang Perdana Sunda Empire

Kamis, 18 Juni 2020 - 20:53 WIB
loading...
Fakta Baru Ini Terungkap...
Suasana sidang perdana perkara Sunda Empire di ruang sidang 2 PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengungkap fakta baru terkait perkara Sunda Empire dalam sidang perdana di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020).

Fakta terkait asal mula cerita tentang Kekaisaran Sunda atau Sunda Empire tersebut masuk dalam uraian dakwaan tim JPU, Suharja, Mustaqim, Ahmad Rsidin Kartono, M Afif dan Sukanda. (BACA JUGA: 3 Pimpinan Sunda Empire Didakwa Sebar Cerita Bohong dan Bikin Gaduh )

Pantauan di layar monitor, ketiga terdakwa mengenakan kemeja putih. Rangga Sasana tampak sempat mengacungkan dua jempolnya saat disapa oleh majelis hakim yang memimpin persidangan. (BACA JUGA: Sunda Empire Sidang Perdana, Pengacara Rangga Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan )

Dalam sidang yang digelar secara virtual melalui video conference itu, jaksa Suharja mengatakan, sekitar 2003, terdakwa Nasri Banks membaca sejarah yang tidak jelas sumbernya tentang Sunda Empire. "Nasri Banks mengklaim istrinya terdakwa Rd Ratna Ningrum merupakan penerus Kaisar Alexander The Great," kata Suharja.

Pada 2003, ujar Suharja, terdakwa Nasri kedatangan pria bernama Mr Jhonson Low membawa sertifikat deposit dari of Sources Atlantic Bank senilai USD2 miliar. (BACA JUGA: Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana Mengaku Diperdaya Nasri Banks )

Terdakwa Nasri dan Ratna kemudian menyerahkan dana kepada Mr Jhonson Low melalui utusannya Jenderal Chong untuk biaya pengurusan pencairan deposito tersebut. Nasri Banks kemudian meminta bantuan anaknya Fathia Reza untuk berkomunikasi dengan Mr Jhonson Low melalui email.

"Fathia dan Jhonson berkomunikasi sehingga Fathia mendapat sertifikat deposit UBS Bank Proff Of Funds on Deposit No QA 00003 pada September 2005 untuk HIM Princess Fathia Reza R Wiranatakusumah Siliwangi Al Misri," ujar jaksa.

Suharja menuturkan, setelah Fathia mendapat sertifikat deposito yang tersimpan di Banks of Swiss, terdakwa Raden Ratna Ningrum menceritakan Sunda Empire kepada dua anaknya, Fathia dan Lamia Roro. Akhirnya, Fathia dan Lamia tertarik.

Bahkan, tutur Suharja, dua anak terdakwa, Fathia dan Lamia menelusuri kebenaran cerita Sunda Empire dan deposito hingga Malaysia, Singapura dan Brunai Darussalam.

"Pada 2007, terdakwa Nasri dan Ratna Ningrum mendapat kabar dua putrinya, Fathia Reza dan Lamia Roro, divonis penjara selama 1 tahun dan 5 bulan oleh Pengadilan Malaysia karena menggunakan paspor Sunda Empire," tutur Suharja.

Namun, setelah menjalani hukuman, Fathia dan Lamia, dua putri Nasri-Ratna Ningrum itu tidak mau pulang ke Indonesia. Fathia dan Lamia masih menganggap diri mereka putri mahkota Sunda Empire dan kekuasaan Sunda Empire benar-benar ada.

"Pada 2003 juga, Nasri Banks dan Ratna Ningrum mendirikan Sunda Empire-Eart Empire agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah 13 tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR (badan dunia yang mengurusi pengungsi)," ungkap JPU.

Dalam dakwaan, juga tertulis soal Sunda Empire didirikan Alexander The Great pada 323 sebelum masehi yang menguasai bumi seluas 60 persen meliputi daratan Asia, Afrika, dan Eropa yang diperoleh dari perang.

Dakwaan halaman 4 dan selanjutnya menerangkan soal sejarah dunia mulai dari 323 sebelum masehi, Cleopatra, Kerajaan Romawi, Kerajaan Tarumanegara, dan Pajajaran.

Awalnya, terdakwa Nari dan Ratna belum merekrut anggota. Dakwaan juga menyebut Nasri Banks sempat masuk penjara. Setelah Nasri Banks keluar penjara, barulah aktif merekrut anggota dengan visi misi mensejahterakan umat manusia di seluruh dunia.

Pada kurun waktu 2007-2015, terdakwa Nasri dan Ratna merekrut 1.500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia. Syarat untuk jadi anggota dengan menyerahkan foto kopi KTP dan pas foto kemudian diinput oleh saksi Cece Kurnia ke dalam laptop.

Setelah itu, terdakwa Raden Ratna Ningrum merancang dan membuat bendera serta lambang Sunda Empire, ID card atau kartu identitas anggota, atribut, dan seragam.

Biaya yang dikeluarkan tiap anggota untuk ID card Rp100 ribu dan seragam Rp 600 ribu. Dalam struktur, Kaisar atau Queen of Empror dijabat oleh Rd Ratna Ningrum dengan Putra Mahkota Lamiar Roro dan HIM Fathia Reza.

Di bawahnya ada Perdana Menteri atau Grand Prime Minister yang dijabat Nasri Banks. Kekuasaannya meliputi enam wilayah di dunia. "Pada 8 Maret 2017, Sunda Empire yang dipimpin terdakwa Nasri Banks dan Ratna Ningrum mengadakan pertemuan di Gedung Ahmad Sanusi Komplek UPI dihadiri 1.500 anggota," kata Suharja.

Sedangkan terdakwa Ki Ageng Rangga Sasana bergabung dengan Sunda Empire pada 2018 dan diangkat sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire. "(Rangga) ditugaskan merumuskan pembangunan tatanan dunia baru di bawah kekuasaan Sunda Empire dan merekrut anggota," ujar dia.

Pertengahan 2019, kelompok Sunda Empire menggelar lima pertemuan sepanjang Maret hingga Desember 2019. Setiap pertemuan itu didokumentasikan dan disimpan di komputer milik saksi Cece Kurnia.

Pada April 2019, atas perintah Nasri Banks, video-video itu diunggah ke YouTube dan akun Facebook hingga akhirnya viral. "Para terdakwa mengakui dan tahu secara sadar bahwa kerajaan Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, baik sejarah dunia maupun Indonesia karena faktanya memang tidak ada," tandas Suharja.

Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga, Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)