Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana Mengaku Diperdaya Nasri Banks
loading...
A
A
A
BANDUNG - Raden Rangga Sasana alias Edi Raharja yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) De Herent XVII Sunda Empire itu tak lagi ngotot bahwa Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda merupakan pusat peradaban dan tatanan dunia. Bahkan dikabarkan pula Rangga menuding telah diperdaya oleh Nasri Banks dan istrinya R Ratna Ningrum yang mengklaim sebagai Grand Prime Minister dan Queen Enperor Sunda Empire.
Kabar tentang perubahan sikap Rangga Sasana tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Erwin Syahruddin. (Baca:Derita Kakek Buta yang Disuruh Mengemis dan Ditelantarkan Anaknya)
"Untuk pernyataan diproses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak keukeuh. Dia merasa selama ini diperdaya oleh Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum. Namun menurut informasi dari jaksa, sebalikknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin dihubungi melalui telepon seluler (ponsel)-nya, Senin (18/5/2020).
Erwin mengemukakan, klien Rangga Sasana sangat menjunjung tinggi nasionalisme. "Selama di tahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku dan alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis. Keluar dari penjara, dia berencana mau mendirikan yayasan," ujar dia.
Erwin menuturkan, semula polisi juga menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan kepada para tersangka. Namun batal karena perbuatan Rangga Sasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan. ?
"Kami menilai jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Ranggasasana," kata Erwin.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Sunda Empire diungkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020.
Rangga Sasana ditetapkan sebagai tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh masyarajat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara kasus Sunda Empire dengan tersangka Rangga Sasana, Nasri Banks, dan R Ratna Ningrum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Namun lantaran saat ini tengah wabah Corona, persidangan untuk perkara Sunda Empire dan tiga tersangka ditunda.
Penahanan Rangga, Nasri, dan Ratna diperpanjang. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar oleh tersangka Rangga Sasana, Basri Banks, dan Ratna Ningrum.
Kabar tentang perubahan sikap Rangga Sasana tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Erwin Syahruddin. (Baca:Derita Kakek Buta yang Disuruh Mengemis dan Ditelantarkan Anaknya)
"Untuk pernyataan diproses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak keukeuh. Dia merasa selama ini diperdaya oleh Nasri Banks dan Rd Ratna Ningrum. Namun menurut informasi dari jaksa, sebalikknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin dihubungi melalui telepon seluler (ponsel)-nya, Senin (18/5/2020).
Erwin mengemukakan, klien Rangga Sasana sangat menjunjung tinggi nasionalisme. "Selama di tahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku dan alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis. Keluar dari penjara, dia berencana mau mendirikan yayasan," ujar dia.
Erwin menuturkan, semula polisi juga menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan kepada para tersangka. Namun batal karena perbuatan Rangga Sasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan. ?
"Kami menilai jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Ranggasasana," kata Erwin.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Sunda Empire diungkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020.
Rangga Sasana ditetapkan sebagai tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh masyarajat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara kasus Sunda Empire dengan tersangka Rangga Sasana, Nasri Banks, dan R Ratna Ningrum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Namun lantaran saat ini tengah wabah Corona, persidangan untuk perkara Sunda Empire dan tiga tersangka ditunda.
Penahanan Rangga, Nasri, dan Ratna diperpanjang. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar oleh tersangka Rangga Sasana, Basri Banks, dan Ratna Ningrum.
(sms)